Tim Paslon Nomor urut 1, Yemis-Tanus Gugat Pilkada Lanny Jaya ke MK

Jayapura, TopbNews.com – Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya nomor urut 1, Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya ajukan permohonan tinjau kembali C hasil dan D hasil di tujuh distrik yang ada di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.

mostbet

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Paslon nomor urut 1, Yemis-Tanus, Ervil Yibalom, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jayapura, Papua, Sabtu (28/12).

“Kami menduga terjadi kecurangan terhadap C hasil dan D hasil di tujuh distrik yang ada di Kabupaten Lanny Jaya, sehingga kami gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Menurut Ervin, selama proses pemilihan pada 27 November hingga rekapitulasi suara tingkat KPPS, PPD tidak terjadi masalah namun ketika sampai di Kabupaten, pihaknya melihat adanya dugaan kecurangan yang terjadi dan merugikan paslon nomor urut 1, Yemis-Tanus yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Lanny Jaya.

“Selama rekapitulasi suara kabupaten 22 distrik dilakukan dengan baik, tetapi ada tujuh distrik diduga justru tidak dibacakan C hasil dan D hasil, namun C hasil dan D hasil dibacakan berdasarkan catatan di kertas saja,” jelasnya.

Hal Senada juga disampaikan Yulans Wenda yang mewakili saksi paslon nomor urut 1.

“Semestinya C hasil dan D hasil yang sudah diinput dalam aplikasi SIREKAP dapat menjadi rujukan saat KPU dan Bawaslu Lanny Jaya melaksanakan pleno, namun hal tersebut tidak dilakukan. Disini KPU dan Bawaslu Lanny Jaya secara sepihak mengesahkan catatan kertas yang dibacakan PPD tanpa menyandingan data dengan dokumen C dan D Hasil perolehan suara setiap paslon. Semestinya jika ada keberatan saksi, KPU dan Bawaslu Lanny Jaya harus mediasi mengundang penyelenggara Panwas distrik, PPD, KPPS, Panwas Kampung dan saksi distrik untuk memastikan bacaan kertas PPD, namun hal tersebut tak dilakukan,” ungkapnya.

Dia menyebut Rekapitulasi suara di KPU Lanny Jaya tidak dilakukan berdasarkan C hasil dan D hasil, tetapi PPD membacakan catatan kertas yang sebenarnya bukan dokumen negara. Bahkan, tidak memberikan kesempatan kepada saksi paslon untuk menjelaskan secara terperinci, Ketua KPU langsung sepihak mengesahkan catatan perolehan suara bukan C dan D Hasil.

Masih Menurut Yulans, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lanny Jaya bukannya memberikan rujukan dadakan, tetapi harus memperhatikan adakah pengaduan masalah secara berjenjang, jika tidak ada, apa dasar rujukan bawaslu disampaikan saat pleno dan juga apa dasar saran perbaikan suara disampaikan.

“Padahal sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu no 9 tentang pengawasan dan mekanisme penanganan masalah saat melakukan Rekapitulasi perolehan Suara bakal calon bupati/wakil bupati, semestinya Bawaslu Lanny Jaya harus menjelaskan saat pleno siapa pelapor, kapan, dimana dilakukan gelar perkara, dengan siapa Bawaslu melakukan gelar perkara dan bagaimana putudanya. Namun hal tersebut tidak diperhatikan bawaslu sehingga kami menilai pengalihan suara paslon no urur 01 Yemis-Tanus adalah proses yang keliru dan bertentangan dengan aturan perbawaslu,” tegasnya

Lebih lanjut, kata Yulans, mestinya proses yang harus dilakukan Bawaslu adalah melihat siapa yang melaporkan, apa masalah, kapan dan dimana dilaporkan, lalu Bawaslu melakukan gelar perkara dan panggil pihak-pihak yang bermasalah untuk dilakukan penyelesaian masalah ditingkat Bawaslu dengan melibatkan Gakkumdu.

“Jika masuk dalam pelanggaran administrasi, maka ada rekomendasi, tetapi jika pelanggaran pidana, maka diserahkan ke Gakkumdu. Tahapan ini tidak ada sama sekali dilakukan oleh Bawaslu Lanny Jaya,” tetapi tiba-tiba bawaslu Lanny Jaya hanya mengeluarkan rujukan dan arahan tanpa melakukan proses penyelesaian masalah sesuai prosedur,” bebernya.

Ditempat yang sama, saksi paslon nomor urut 03, Tan Wanimbo-Wundien, Nixson Kogoya meminta kepada MK, untuk adil dalam memberikan keputusan atas gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Yemis-Tanus.

“MK harus adil mengambil keputusan atas sengketa pilkada Kabupaten Lanny Jaya yang telah digugat oleh paslon nomor urut 01, terhadap kecurangan yang terjadi selama rekapitulasi suara oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.

Nixson meminta penegak hukum, harus melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang menyebarkan hoax atau berita bohong terhadap pilkada di Kabupaten Lanny Jaya.

“Kami minta penegak hukum harus menindak tegas oknum-oknum yang menyebarkan hoax dan menyebabkan konflik, sehingga Lanny Jaya bisa aman, damai dan tidak ada lagi konflik kedepan,” pungkasnya. (*)

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!