
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Papua Barat, Yusuf Sawaki mengatakan, pendaftaran calon anggota DPRP Jalur Pengangkatan Otonomi Khusus, harus mendapat rekomendasi dari Dewan Adat.
Hal ini disampaikan Yusuf Sawaki saat Konferensi Pers, Rabu (4/12) sore, di Kantor Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
“Orang Asli Papua yang ingin mendaftar, siapapun dia, harus mendapatkan rekomendasi dari dewan adat,” ujarnya dihadapan puluhan wartawan.
Konferensi Pers dihadiri 5 anggota pansel, yakni Yuliana Numberi (Sekretaris Pansel), Ismail Nurdin, Otto Parorongan, Toman Ramandey, dan Isak Mansawan. Turut hadir Kaban Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo. Sementara, satu anggota Pansel perwakilan pemerintah pusat, Irene Manibuy tak hadir karena agenda di Jayapura.

“Orang Asli Papua yang ingin mendaftar, siapapun dia, harus mendapatkan rekomendasi dari dewan adat”, ujarnya.
Ketua Pansel menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi bagi siapapun orang asli papua yang hendak mendaftar, pertama adalah calon anggota DPRP tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir dan atau tidak dicalonkan sebagai calon anggota DPRD, DPRPB, DPR RI pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat dari KPU yang berdasarkan SIPOL dan DCT dalam bentuk hard copy serta soft copy.
Kemudian, aparatur negara aktif seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Kampung, Perangkat Kampung yang menggunakan dana APBN atau APBD. Jika ada yang mau maju harus mengundurkan diri disertai bukti pengunduran diri.
“Kuota ini memang untuk masyarakat adat. Jadi kalau sudah terlibat di partai politik bahkan yang telah ikut pemilihan legislatif, tidak akan memenuhi syarat. Tidak semua orang asli Papua bisa mencalonkan diri, ada pengecualian-pengecualian sehingga proses ini benar-benar datang dari masyarakat adat”, jelasnya.
Selain itu kata Yusuf Sawaki, ada juga syarat khusus seperti memiliki pengetahuan serta pengalaman dalm memahami situasi dan kondisi politik, sosial, budaya orang asli papua dalam penyelenggaraan pemerintahan, undang-undang dan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka otonomi khusus Papua.
Selanjutnya, adalah memiliki pengalaman dan memperjuangkan aspirasi hak dasar OAP, kemudian memiliki komitmen untuk memihak, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan OAP. Calon anggota DPRP mempunyai pengetahuan tentang pengelolaan otonomi khusus.
“Bakal calon harus berpikir bagaimana menerapkan otonomi khusus dengan prinsip perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan orang asli Papua”, terangnya menambahkan.
Lebih lanjut, Yusuf Sawaki menerangkan bahwa pembagian kursi untuk DPRP jalur pengangkatan berdasarkan pada perhitungan-perhitungan rasional yang jelas dan transparan.
Ia menyebut, 9 kursi yang dialokasikan terbagi 7 kursi ke semua daerah pengangkatan, masing-masing daerah pengangkatan mendapat 1 kursi dan tersisa 2 kursi yang cara penghitungannya berdasarkan jumlah penduduk orang asli papua terbanyak sehingga didapatkan di wilayah bomberai di daerah pengangkatan (dapeng)1 Fakfak dan wilayah doberai di dapeng 1 yaitu, Manokwari.
“Penghitungan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur tentang pembagian wilayah adat dan alokasi kursi. Selain itu juga berdasarkan data dari dukcapil tentang data OAP di Papua Barat”, paparnya.
Hal ini kata Yusuf Sawaki, sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul saat pansel melaksanakan sosialiasi di 7 wilayah daerah pengangkatan, yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak dan Kaimana.
“Akhirnya dengan penjelasan dari pansel, masyarakat memahami itu. Intinya mereka mendukung dan akan melakukan proses ini dari masyarakat adat”, tutupnya.
Penulis : Tesan