
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Christine Rumkabu melantik tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 09 Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Selasa (3/12).
Hal ini dilakukan karena KPU Manokwari akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat tanggal 5 Desember.
“Hari ini kita ada dalam tahapan sebelum dilaksanakannya PSU di TPS 09 Sanggeng pasca dikeluarkan rekomendasi Bawaslu Manokwari, sehingga hari ini kami melantik anggota KPPS yang Baru”, katanya.
Christine mengatakan bahwa anggota
KPPS yang baru saja dilantik itu merupakan petugas yang telah dipilih sesuai Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari yang berasal dari anggota KPPS sebelumnya yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan dipilih secara acak.
“Pada prinsipnya bahwa anggota KPPS ini kita kategorikan sebagai, mereka yang telah paham dan mengerti pelaksanaan pemungutan suara ulang*, jelas Christine.
Ia menambahkan, berbagai logistik telah disiapkan oleh pihaknya 100 persen. Bersamaan dengan surat suara untuk 514 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 09 Sanggeng.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, KPU akan menyampaikan pemberitahuan terkait PSU secara tertulis dan lisan kepada para pemilih.

“Kita akan menyampaikan secara tertulis maupun lisan supaya masyarakat mengetahui bahwa di wilayah RT/RW setempat pada tanggal 5 Desember nanti, akan dilaksanakan PSU. Kita juga akan buat spanduk dan baliho di tempat PSU sebagai bagian dari sosialisasi”, terang Christine.
Usai pelaksanaan PSU pada 5 Desember, tahapan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil suara di Kantor Distrik Manokwari Barat pada hari yang sama.
Sementara itu, untuk Rekapitulasi tingkat Kabupaten dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Desember 2024.
Christhine juga berharap agar jumlah partisipasi pemilih yang nantinya mengikuti PSU di TPS 09 meningkat serta dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Besar harapannya bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, partisipasi masyarakat yang adalah pemilih dapat meningkat dan menggunakan hak suaranya dan proses PSU dapat berlangsung aman dan lancar”, pungkasnya. (*)
Penulis : Marthina Marisan