Bawaslu Papua Barat Identifikasi 547 TPS Rawan Jelang Pemilu 2024

Manokwari, TopbNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Menahen Sabarofek, terkait identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam Pemilihan Serentak 2024. Acara ini berlangsung pada Rabu (20/11) bersama insan pers, bertujuan memberikan gambaran tantangan serta langkah mitigasi dalam menyukseskan Pemilu di Provinsi Papua Barat.

Menahen Sabarofek menyampaikan bahwa dari hasil pemetaan, terdapat 10 indikator utama TPS rawan di Papua Barat. Sebanyak 547 TPS mencatat riwayat kekurangan, kelebihan, atau ketidaksediaan logistik pemilu, menjadikannya kategori tertinggi dalam daftar TPS rawan. Selain itu, 169 TPS menghadapi kendala jaringan internet, sementara 160 TPS terkendala pasokan listrik.

“Selain itu, terdapat potensi kerawanan lain seperti pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lokasi geografis sulit dijangkau, dan TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana,” ujar Sabarofek.

Berikut, 10 Indikator TPS Rawan di Papua Barat:

  1. Riwayat kekurangan/kelebihan logistik pemilu: 547 TPS
  2. Kendala jaringan internet: 169 TPS
  3. Kendala listrik: 160 TPS
  4. Pemilih TMS (meninggal, alih status, dicabut hak pilih): 70 TPS
  5. Pemilih pindahan (DPTb): 55 TPS
  6. Lokasi sulit dijangkau: 40 TPS
  7. Potensi DPK (pemilih belum terdaftar di DPT): 33 TPS
  8. Wilayah rawan bencana: 26 TPS
  9. Pemilih disabilitas terdaftar di DPT: 20 TPS
  10. Riwayat PSU/PSSU: 15 TPS

Upaya Pencegahan Bawaslu

Dalam rangka mengantisipasi kerawanan tersebut, Bawaslu Papua Barat telah menyusun sejumlah langkah strategis, antara lain:

  1. Patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
  2. Koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
  3. osialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
  4. Pengawasan langsung untuk memastikan logistik tersedia tepat waktu dan jumlah.
  5. Kolaborasi dengan pengawas Pemilu partisipatif dan pemantau Pemilu.
  6. Penyediaan posko aduan untuk seluruh masyarakat.

Rekomendasi kepada KPU

Menahen juga menegaskan pentingnya peran KPU untuk menindaklanjuti temuan ini, dengan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS untuk mengantisipasi potensi kerawanan.
  2. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mencegah gangguan keamanan dan teknis.
  3. Distribusi logistik pada H-1 dengan memastikan jumlah, kualitas, dan waktu yang tepat.
  4. Memprioritaskan kelompok rentan dan akurasi data pemilih dalam proses pemungutan suara.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua Barat dapat berjalan lancar dan demokratis tanpa hambatan signifikan.

“Kita ingin memastikan semua proses berjalan sesuai harapan, demi suksesnya pesta demokrasi ini,” tutup Sabarofek. (*/KY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!