Tim Monev Otsus Papua Barat Bertemu Dewan Adat Bomberay di Kaimana

Kaimana, TopbNews.com – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Dewan Adat Wilayah IV Bomberay di Kaimana. Pertemuan ini bertujuan untuk memantau serta mengevaluasi penggunaan, perencanaan, dan penganggaran dana Otsus di Kabupaten Kaimana, Selasa (5/11).

mostbet

Ketua Tim Monev Kaimana, Dian S. Come, menyampaikan pentingnya peran Dewan Adat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan Otsus.

“Kami ke sini untuk memastikan bahwa peran Dewan Adat dalam Musrenbang Otsus diakui. Pada Otsus tahap pertama, hal-hal seperti ini tidak ada, namun di tata kelola Otsus tahap kedua, perencanaan sudah melibatkan Dewan Adat dan perwakilan suku-suku agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan,” ujar Dian.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana Otsus kini lebih terfokus pada peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 serta peraturan lainnya seperti PP 106 tentang kelembagaan dan PMK 33 telah memperkuat peran Dewan Adat dalam perencanaan dan penganggaran Otsus. Variabel jumlah OAP menjadi salah satu faktor dalam penghitungan besaran dana Otsus yang diterima oleh setiap kabupaten,” lanjutnya.

Dalam pertemuan ini, Dian juga menekankan pentingnya pendataan marga sebagai bagian dari program Dukcapil. Hal ini untuk memastikan bahwa data masyarakat adat terdaftar dengan benar.

“Di Papua Barat, baru Fakfak yang telah menyelesaikan proses permargaan. Kami berharap Dewan Adat di Kaimana segera memulai langkah ini agar terverifikasi dalam satu SK,” jelasnya.

Dian mengakhiri sambutan dengan menyampaikan bahwa timnya berharap untuk mendapatkan informasi dari Dewan Adat terkait kegiatan dan bantuan yang sudah diterima oleh masyarakat adat.
Pertemuan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan Dewan Adat demi mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Papua. (*/KY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!