Tolak Maxim, Sopir Angkutan Umum di Jayapura Lakukan Aksi Demo

Kota Jayapura, TopbNews.com – Ratusan Sopir Angkutan Kota (Angkot) lakukan aksi demo di depan kantor Perhubungan Provinsi Papua, Senin 7 Oktober 2024.

Aksi protes dilakukan para sopir angkutan umum (Taxi Konfensional) yang berasal dari Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

Dalam aksinya para sopir ini menyerukan beberapa tuntutannya kepada pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

“Segera berlakukan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/147/Tahun 2024. Apabila kendaraan Maxim tidak mau menjalankan surat keputusan gubernur, maka pemerintah harus mengambil langkah tindakan tegas dan segera bekukan aplikasi kendaraan Maxim di provinsi Papua”, ujar pendemo.

“Pemerintah harus menertibkan kendaraan Maxim yang parkir di bahu jalan atau ditempat keramaian yang menimbulkan kemacetan lalu lintas. Jumlah armada kendaraan Maxim yang beroperasi sebanyak 300 unit sesuai dengan kesepakatan yang meliputi kota Jayapura, kabupaten Jayapura dan kabupaten Keerom,” seru para supir dalam baliho yang dibawa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, David Telenggen saat melakukan audiensi dengan massa aksi mengatakan,
akan meminta rekomendasi kepada pemerintah daerah atau gubernur papua untuk aplikasi Maxim di Papua segera dibekukan atau dihapus.

“Kami mendukung tuntutan kalian karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi oleh pihak Maxim yang tidak pernah mentaati atau menjalankan peraturan yang disepakati,” ujarnya dihalaman Kantor Dishub Provinsi Papua.

David Telenggen menyebut, Papua tidak membutuhkan transportasi online karena sudah banyak taksi konvensional atau umum, sehingga di Papua hanya ada transportasi konvensional saja.

Masih menurutnya, adanya trasportasi online dianggap mengurangi pendapatan para sopir angkutan umum yang berdampak pada kesejahteraannya.

“Kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan semoga apa yang menjadi tuntutan kalian bisa cepat terealisasi sesuai yang diharapkan,” pungkasnya. (*)

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!