Orgenes Wonggor, Jabat Ketua Sementara DPR Papua Barat

Orgenes Wonggor, Ketua Sementara DPR Papua Barat (Foto : Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Politisi Partai Golongan Karya (GOLKAR), Orgenes Wonggor, menjabat Ketua Sementara DPR Papua Barat. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna, sesaat usai Pelantikan Anggota DPR Papua Barat Periode 2024-2029 pada, Senin (2/10/2024).

Sekretaris Dewan Papua Barat, Hendra Fatubun menyampaikan, keputusan ini menindaklajuti Surat DPP Partai Golkar Nomor : G-192/DPD/Golkar/Papua Barat/IX/2024 tentang Pemberitahuan Penetapan Calon Pimpinan Sementara DPR PB tertanggal 30 September 2024.

Selanjutnya, Surat DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 28/X/DPD.34-D/IX/2024 perihal Pengajuan Pimpinan Sementara DPR Provinsi Papua Barat tertanggal 30 September 2024.

Hendra Fatubun menjelaskan, Keputusan itu sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, menyebutkan dalam hal ini pimpinan DPR Provinsi belum terbentuk, DPR Provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara.

“Dengan komposisi pimpinan terdiri atas 1 orang Ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR Provinsi”, ucap Sekretaris Dewan Papua Barat, Hendra Fatubun.

“Dapat kami sampaikan bahwa Bapak Orgenes Wonggor dari partai Golongan Karya sebagai Ketua Sementara DPR Papua Barat dan Bapak Nakeus Muid dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua Sementara DPR Papua Barat”, tambahnya disambut tepuk tangan hadirin.

Sebagaimana diketahui, Partai Golkar meraih 7 kursi, begitu pula PDI Perjuangan tujuh kursi dalam pemilihan legislatif 2024 di Provinsi Papua Barat. Namun Partai Golkar menduduki peringkat pertama dengan perolehan suara 61.647 disusul PDI Perjuangan dengan 40.590 suara.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!