
Manokwari, TopbNews.com – Sebanyak 61 Titik lokasi pemasangan Alat peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Menokwari.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Manokwari, Ronny F. Wanggai merinci, ada 45 titik pemasangan baliho dan 16 titik pemasangan spanduk.
“Jadi titik pemasangan alat peraga kampanye ini ada dua model pemasangan yaitu 45 titik untuk pemasangan baliho dan 16 titik untuk pemasangan Spanduk. Ketentuan ini telah dituangkan dalam SK Nomor 942 Tahun 2024 tentang Pemasangan APK”, tutur Ronny.
Ronny menjelaskan, ketika ada Paslon yang memasang APK di halaman rumah warga dan mendapatkan izin dari pemilik maka hal itu menjadi sah saja dalam pelaksanaan pemasangan APK Pilkada 2024.
Namun jika APK yang telah dipasang pada halaman rumah warga dan tidak meminta izin terlebih dahulu dan merasa terganggu maka hal tersebut dapat diajukan kepada bawaslu dan segera ditindaklanjuti.
Ia menambahkan, untuk titik yang sudah ditentukan KPU Manokwari dalam pemasangan APK ini masyarakat pun tidak diperbolehkan untuk merusak bahkan mencabut APK tersebut.
Ronny juga mengungkapkan harapannya kepada kedua pasangan calon BERBUDI dan HERO agar dapat memasangkan APK sesuai dengan titik-titik lokasi yang telah ditentukan.
“Harapan kami Paslon bisa memasang seluruh seluruh APK sesuai dengan ketentuan”, pungkasnya. (*)
Penulis : Marthina Marisan