KPU Minta Cakada Buka Rekening Dana Kampanye, Paling Lambat 24 September

Manokwari, TopbNews.com – Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye. Calon juga diminta segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kami sudah informasikan ke tim pasangan calon, baik ke Tim Pasangan Calon Hermus-Mugiyono maupun pasangan calon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye ke Bank Umum. Sesuai ketentuan, maka sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, calon sudah harus membuka rekening dana kampanye”, ujar Sidarman, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari.

Menurut Sidarman, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye.

Dia juga mengingatkan, bahwa tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

“Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan. Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan jika diakumulasi, tidak boleh lebih dari Rp.75.000.000. Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp.750.000.000. Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengka”, rinci Sidarman.

Sidarman juga menambahkan dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana Asing maupun relawan penyumbang yang tidak diketahui identitasnya.

“Di pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan tegas bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD. Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identas penyumbang. Baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha” lanjutnya sembari mengungkapkan jika laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk.

Tutup Sidarman, ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

“Secara teknis, mekanisme pelaporan dana kampanye kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun secara umum yang diatur dalam UU Pilkada, bahwa calon wajib membuka rekening selanjutnya melaporkan penerimaan hingga penggunaan dana kampanye yang mereka terima”, tutup Sidarman. (*/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!