
Manokwari, TopbNews.com – MRP Papua Barat menyerahkan Hasil Pertimbangan dan Persetujuan Syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sebagai Orang Asli Papua (OAP) Kepada KPU Provinsi Papua Barat, Senin (9/9) malam, di Aula Husni Kamil Manik, Arfai, Manokwari.
Adapun syarat keaslian OAP yang diserahkan kepada KPU Papua Barat merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) MRPB setelah melakukan verifikasi faktual di masing-masing wilayah adat dari paslon DOAMU, yakni Manokwari dan Kaimana.
“Kami datang kembalikan yang sudah diberikan kepada kami. Semoga kayu yang kami pergi liat di gunung ini baik semua adanya”, ucap Ketua MRP Papua Barat sambil menyerahkan dokumen syarat calon pada piring adat kepada Ketua KPU Papua Barat.
Lanjutnya, Pansus telah bekerja keras sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, karena itu sudah menjadi kewajiban lembaga itu.
“Syarat keaslian OAP paslon DOAMU hasil kerja MRP Papua Barat saya terima tepat di hari ke tujuh sebagaimana ketentuan waktu yang diberikan kepada lembaga kultural untuk melaksanakan verifikasi”, ucap Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya sembari menerima berkas dokumen dari Ketua MRP Papua Barat.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU kata Paskalis bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada serentak berjalan dengan baik dan berkepastian hukum.
“Artinya, pertimbangan dan persetujuan MRPB merupakan salah satu kepastian hukum yang mengikat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pilgub Papua Barat,” ujarnya.
Ia berterima kasih kepada lembaga MRPB yang telah memverifikasi syarat dokumen OAP secara terpisah antara calon Gubernur Dominggus Mandacan dan calon Wakil Gubernur Mohamad Lakotani.
“Karena Keaslian OAP itu terpisah dan berkaitan dengan syarat masing-masing calon. Berbeda dengan syarat pasangan calon yang merupakan kewenangan partai politik”, jelas Paskalis.
Selanjutnya kata Paskalis, syarat keaslian OAP tersebut akan disatukan dengan syarat dokumen lainnya untuk kemudian diumumkan agar mendapatkan tanggapan publik, yang akan dibuka sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Sebelum penetapan pasangan calon 22 September 2024 kami akan pastikan semua dokumen utuh dan berkepastian hukum”, pungkasnya.
Penulis : Tesan