
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat tetap melaksanakan pengundian nomor urut calon kepala daerah meski dengan 1 pasangan calon atau calon tunggal.
“Pengundian nomor urut berlaku mutatis mutandis dalam Pemilhan dengan 1 pasangan calon”, ujar H. Abdul Halim Shidiq, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat melalui sambungan telepon.
Menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 BAB XI Pemilihan Dengan Satu Pasangan Calon Huruf I di halaman 127 dijelaskan dalam hal pasangan calon memperoleh nomor urut 1 maka tata letak pasangan calon berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara. Jika pasangan calon memperoleh nomor urut 2 maka tata letak pasangan calon di kolom sebelah kanan.
Dari halaman yang sama juga disebutkan kolom kosong tidak bergambar akan diberikan nomor urut.
Untuk diketahui, dalam masa perpanjangan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tanggal 2-4 September 2024 yang lalu tidak ada pendaftar baru sehingga Pemilihan di Papua Barat berpotensi dengan 1 pasangan calon dan akan melawan kolom kosong.
Kemudian, sesuai program dan jadwal kegiatan pencalonan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan Tanggal 22 September 2024. Selanjutnya, di Tanggal 23 dilaksanakan pengundian nomor urut meskipun Pemilihan dengan 1 pasangan calon.
“Maaf ya. Saya yang salah karena belum baca regulasi baik baik. Media tidak salah” tegas Anggota KPU Papua Barat yang sudah dua periode ini mengakhiri pembicaraan sebagai upaya koreksi dalam pemberitaan berjudul KPU Tidak Undi Nomor Urut Pilgub Papua Barat, DOAMU Nomor Urut 1 yang dimuat di http://papuadalamberita. (*/rls)