Soroti PKPU 8/2024, MRPBD Ingatkan KPUPBD Jangan Patahkan Tahapan Yang Sedang Berproses

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Alfons Kambu (Foto : Istimewa)

Sorong, TopbNews.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Alfons Kambu, memberikan tanggapan tegas terkait sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya yang terkesan ingin mematahkan tahapan yang sedang berproses di Lembaga Representasi Masyarakat Adat Papua.

“KPU jangan sampai mengabaikan hak Orang Asli Papua (OAP),” pesan Alfons dikonfirmasi TopbNews.com, Kamis (5/9/2024).

Dalam pernyataannya, Alfons Kambu menyatakan bahwa MRP Papua Barat Daya sangat mengapresiasi upaya dan komitmen KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum yang adil dan demokratis. Namun, MRP merasa bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang baru diterbitkan belum sepenuhnya mengatur hak-hak yang sangat berdampak dalam mencerminkan partisipasi OAP terhadap keterwakilan dan hak politiknya.

“Kami memahami bahwa PKPU adalah instrumen penting yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilihan dan memperkuat demokrasi. Namun, sangat penting untuk diingat bahwa dalam pemberian pertimbangan dan persetujuan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur tetap wajib mengacu kepada Undang-Undang Otonomi Khusus yang semangat dasarnya adalah keberpihakan terhadap hak-hak khusus OAP dan perlu diakomodasi dalam setiap regulasi, termasuk penyelenggaraan pemilihan,” sebut Alfons.

Dalam konteks ini, kata Alfons, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29 Tahun 2011 yang mengatur tentang status Orang Asli Papua (OAP) sebagai calon gubernur, menurut Alfons, putusan ini sebagai landasan konstitusi yang memastikan representasi dan partisipasi OAP dalam pemerintahan daerah, dan juga memberikan hak kepada OAP untuk menduduki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.

“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29 Tahun 2011 yang secara tegas mengakui hak OAP untuk mencalonkan diri sebagai gubernur. Ini adalah langkah penting dalam upaya memberikan ruang yang lebih besar bagi OAP untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka secara langsung,” jelasnya.

Saran kami, sebut Alfons, KPU Papua Barat Daya tidak berperan ganda dalam hal melaksanakan verifikasi keaslian bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan putusan MK Nomor 29 Tahun 2011. Karena Undang-Undang Otsus Papua Pasal 37 ayat 2 menegaskan bahwa “MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan menyangkut persyaratan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah OAP”.

“Kekhawatiran kami, jika KPU terus-menerus mengurangi hal-hal baru terutama terkait keaslian terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka seluruh gejolak masyarakat Papua atas dasar aspirasi OAP yang hingga saat ini masih terkanalisasi lewat MRP PBD, seluruhnya akan kita arahkan untuk menyampaikan pandangan dan masukan dari masyarakat Papua ke kantor KPU PBD Barat Daya sebagai Penyelenggara Pemilu. Kami berharap KPU dapat mempertimbangkan hal yang dapat menjamin hak dan partisipasi OAP dalam proses pemilihan umum,” tambah Alfons.

Sebagai pimpinan MRP Papua Barat Daya, dirinya mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga semangat demokrasi dan keadilan, serta memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk OAP, mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses politik.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga hak-hak OAP diakui dan dihargai dengan sepenuhnya dalam setiap regulasi dan praktik pemilihan umum,” tegasnya. (*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!