KPU PB : Antisipasi Rekomendasi Ganda, Parpol Hanya Boleh Daftarkan 1 Paslon

Manokwari, TopbNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya menegaskan, untuk mengantisipasi rekomendasi (dukungan) ganda, maka setiap Partai Politik (Parpol) hanya boleh mengusung dan mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Paskalis menegaskan, KPU telah melakukan sosialisasi dokumen pencalonan dan dokumen calon. “Terhadap dokumen pencalonan, kita akan mengecek keabsahan dokumen atas apa yang telah disetujui oleh pimpinan pusat. Artinya dokumen sah ketika diterbitkan DPP parpol yang menjadi penanggung jawab mengeluarkan putusan DPP tentang persetujuan untuk Paslon Cagub dan Cawagub serta Paslon Cabup dan Wabup. Dokumen yang diserahkan harus disesuaikan dengan ketentuan,” jelas Paskalis.

“Tidak boleh satu partai mendaftarkan dua Pasangan Calon,” katanya.

Dirinya menambahkan, mengacu Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, maka tidak ada lagi pemberlakuan hitungan kursi, namun yang berlaku adalah hitungan suara sah. “Dengan demikian, Partai dan atau Gabungan Partai, jika sendiri, maka harus memenuhi putusan MK Nomor 60 yakni memiliki jumlah suara saha sebanyak 32.182 suara. Kalau lebih dari itu, ya tetap kita gabungkan suara sah,” sebut Paskalis.

KPU, aku Paskalis, akan mengantisipasi rekomendasi ganda. “Kita akan mengecek kegandaan rekomendasi. Pasalnya, dalam ketentuan pedoman KPU yang sudah di sahkan pada Bimtek, semua persetujuan akan diperiksa lagi oleh DPP lewat asessment,” pungkas Paskalis. (*/KY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!