
Fakfak, TopbNews.com– Puluhan perwakilan unsur adat, agama dan perempuan di Fakfak, Jumat (16/12) mengikuti sosialisasi Perdasi Nomo 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Rektutmen Anggota MRP. Sejumlah hal terungkap saat sosialisasi. Salah satunya adalah perpanjangan masa tugas MRP Papua Barat yang dinilai tidak tepat.
Selain soal perpanjangan masa tugas anggota MRP, hal lain yang terungkap adalah keharusan ketua lembaga adat untuk mundur dari posisi mereka saat akan mendaftar sebagai calon anggota MRP.
Ketua Harian LMA Papua Barat, Franky Umpain mengatakan proses ini tidak adil bagi para pimpinan lembaga adat yang berkeinginan maju dan mengabdi di lembaga kultur tersebut. “Harusnya disamakan. Kenapa hanya ketua lembaga adat yang diminta mundur. Sementara bagi ke pimpinan MRP tidak ada keharusan untuk mundur. Ini kan tidak adil,” tegas Franky.
Franky sendiri mengaku setuju dengan proses rekrutmen yang dilakuka dari tingkat bawah. Sebab proses rekrutmen dimulai dari tingkat distrik sebelum sampai ke panitia seleksi. “Mekanisme ini kan akan melibatkan lembaga adat di tingkat bawah,” kata Franky.
Sosialisasi sendiri berlangsung selama sehari. Kegiatan ini dibuka langsung Wakil Bupati Fakfak, Yohana Hindom. Selain di Fakfak, sosialisasi Perdasi Nomor 8 ini akan digelar di sejumlah kabupaten di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya. (*)
Penulis: Sidarman