
Jayapura, TopbNews.com – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Merah Putih (BMP-RI) Provinsi Papua, melalui Ketua Umumnya Max Ohee, Minggu, 4 Agustus 2024 menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus BMP-RI Provinsi Papua Barat Daya kepada Alfons Kambu Sebagai Ketua Barisan Merah Putih (BMP-RI) Provinsi Papua Barat Daya.
Max Ohee menyatakan bahwa Ormas Barisan Merah Putih (BMP-RI) yang didirikan oleh Pejuang Veteran, berkomitmen menjadi alat pemersatu sesama anak bangsa serta menjadi jembatan aspirasi pemerintah dan masyarakat di Papua.
Alfons Kambu usai menerima Surat Keputusan (SK) Sebagai Ketua Barisan Merah Putih (BMP-RI) Provinsi Papua Barat Daya, ketika ditemui TopbNews.com mengatakan, seluruh rakyat papua dan pemerintahan di Tanah Papua harusnya mengetahui bahwa Kursi Pengangkatan (DPR Otsus) hadir karena perjuangan BMP dan para pejuang wajib mendapatkan perhatian khusus.
Alfons menyampaikan, saat ini sedang berlangsung pelaksanaan Tahapan Pemilu Adat di tingkat DPRP dan DPRK. Oleh karenanya, dalam proses rekrutmen calon anggota DPRP dan DPRK di Papua Barat Daya secara khusus tetapi pada umumnya di Tanah Papua wajib memperhatikan Pejuang Kursi Otsus mereka orang Papua. Pasalnya, mereka berhimpun lewat ormas BMP-RI sebagai Penggugat dan Pemenang Perkara Nomor 116/PUU-VII/2009 putusan pengembalian Hak Politik OAP (kursi Pengangkatan) di Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai Pimpinan MRP Papua Barat Daya, saya mengajak seluruh masyarakat, pemerintah dan juga penyelenggara pemilihan DPRP dan DPRK
Agar tidak melupakan para Pejuang Kursi Otsus yang telah berjuang bersama Ormas BMP-RI
karena setiap perjuangan tentu ada pengorbanan dan juga sebagai orang Papua tentu harus tau adat toh siapa yang bikin kebun dia panen dulu baru bagi yang lain untuk makan bersama”, jelasnya.
Alfons berharap, pemerintah tidak melupakan sejarah perjuangan BMP-RI di Negeri ini. Sebab, BMP telah mengembalikan Hak Politik OAP sebagai anggota legislatif.
“Sewajarnya dalam setiap turunan perudangan-undangan baik Perdasus atau Pergub terdapat klausal yang memberikan kuota kepada para pejuang agar kemudian visi dan misi BMP-RI dalam memperjuang Hak Politik OAP dapat terus diperjuangkan hingga tuntas”, ujarnya.
Menurut Alfons, saat ini yang terealisasi hanyalah hak menjadi anggota DPRP dan DPRK, sedangkan sebagai DPD, DPR RI bahkan Kepala Daerah hingga saat ini masih menjadi perdebatan panjang soal definisi OAP.
Dia menyebut, dalam hal ini Ormas BMP-RI telah menunjukan eksistensinya untuk OAP dengan memperjuangkan kursi pengangkatan tanpa dukungan Pembiayaan APBD, perjuangan ini atas inisiatif masyarakat Papua melalui pejuang Veteran Alm. Odofol Ramses Ohee (Ketua Umum) BMP dan Yonas Nusi (Sekjend) BMP yang adalah Prinsipal langsung pada sidang di MK.
“Jadi Pansel Provinsi dan Kab/Kota nantinya saat melaksanakan tugas penyelenggaraan rekrutmen pada Tahapan Pemilu Adat, jangan pernah menutup ruang afirmasi kepada Pejuang Kursi Otsus oleh karena kepentingan para elit eksekutif maupun legislatif di daerah”, tegasnya.
Ia mengatakan, langkah awal setelah menerima SK tersebut adalah melaksanakan tatap muka dengan seluruh pihak di Papua Barat Daya lebih khusus Pemerintah daerah, Penyelenggara (Pansel) Rekrutmen DPRP dan DPRK guna memastikan adanya afirmasi kepada Pejuang Kursi Pengangkatan di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kepada seluruh Pengurus BMP di seluruh kab/kota dan tersebar di 6 provinsi papua untuk terus berpegangan tangan agar pemerintah dapat melibatkan BMP dalam tahapan rekruitmen”, tandasnya. (*)
Penulis : NatYo