
Bintuni, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni sukses menutup rangkaian Peluncuran Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Papua Barat.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menekankan tiga hal yang menjadi prioritas penyelenggara pemilu dalam Pesta Demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pertama yaitu kepercayaan kepada KPU, Bawaslu dan jajaran. Oleh karena itu, pada Peluncuran Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, KPU memberikan penghargaan kepada 24 Ketua PPD di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Penghargaan ini berikan itu artinya agar tidak terjadi lagi Weriagar dua dalam hitung suara Bupati dan Wakil Bupati”, tegas Paskalis dihadapan ribuan masyarakat pada Peluncuran tahapan Pilkada Teluk Bintuni yang digelar di Gelanggang Argo Sigemerai, SP 5, Sabtu (27/7) malam.
Paskalis menyampaikan, selaku penanggung jawab Provinsi akan terus konsolidasi dan memastikan bahwa penyelenggara siapapun tidak berhak mengubah, mengalihkan ataupun memindahkan hasil suara dalam bentuk apapun.
“Karena itu apa yang sudah dikasih oleh rakyat, penyelenggara atau siapapun tidak berhak mengubah itu”, serunya.

“Kalau dia merubah itu maka dia berhubungan dengan Tuhan, berhubungan dengan tanah ini. Mengapa demikian, karena orang dari rumah ke TPS menangis dan pilih ada yang berdoa Tuhan yang baik berikan kami petunjuk untuk memilih Bupati Bintuni dan Wakil terbaik. Bayangkan ribuan doa, anda ubah apakah tidak berdosa”, sambungnya menjelaskan.
Paskalis meminta KPU mencatat saja apa yang sudah diberikan rakyat. Dengan demikian, akan terpilih bupati yang baik sesuai pilihan rakyat.
Kedua adalah data pemilih. Dimana semua data ganda sudah dirapihkan, tidak ada lagi double-double dengan satu komitmen apapun kesepakatannya, rakyat satu orang berhak pegang surat suaranya sendiri tidak boleh dialihkan, atau diikat dalam bentuk apapun.
“Di NKRI inilah kedaulatan itu diberikan kepada rakyat, satu orang itu berharga di mata negara. Karena itu sekali lagi apapun kesepakatannya siapapun yang dipilih baik gubernur atau bupati jangan dipindah tangankan, jangan dipindah pilihan supaya dia sendiri menikmati demokrasi ini”, jelasnya.
Ketiga adalah, bacalon kepala daerah. Dimana masyarakat dapat mengetahui bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus. Sementara penetapan calon daftar tetap akan ditetapkan pada September mendatang.
“Siapa yang datang daftar, dialah peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni. Cukup 4 kursi, partainya mendukung, dokumen lengkap, prosedurnya sesuai, maka KPU akan terima”, pungkasnya.
Penulis : Tesan