Bahas PKKPR, Forum Penataaan Ruang Kabupaten Manokwari Gelar Rakor

Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Kabupaten Manokwari yang di pimpin Sekda Manokwari, Drg. Henri Sembiring di ruang rapat Kantor DPUPR Manokwari (Foto : Pribadi)

Manokwari, TopbNews.com – Forum Penataan Ruang Kabupaten Manokwari, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha dan non usaha, pertimbangan penyelesaian permasalahan pemanfaatan ruang serta pelanggaran pemanfaatan ruang, Kamis (27 Juni 2024) di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari.

mostbet

Rapat rutin Forum Penataan Ruang merupakan wadah koordinasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang. Forum Penataan Ruang bertugas membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang.

Anggota Forum Penataan Ruang di daerah berasal dari instansi vertikal bidang pertanahan dan perangkat daerah bersifat melekat pada jabatannya (ex-focio). Sedangkan anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi ditunjuk oleh ketua Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi atas permintaan gubernur, bupati/walikota atau inisiasi dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi.

Plt. Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari, DR. Yullyus Kocu, S.Hut., M.Si menjelaskan pembentukan Forum Penataan Ruang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari sebagai ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Manokwari Drg. Henri Sembiring dan dihadiri anggota Forum Penataan Ruang Kabupaten Manokwari dan Para Pemohon PKKPR serta Staf Bidang Penataan Ruang.

Sekretaris Daerah dalam arahannya menyampaikan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang baik aspek Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Salah satu terobosan tersebut ialah penguatan pada aspek kelembagaan Penataan Ruang. Pelaksanaan kelembagaan Penataan Ruang saat ini lebih fokus pada perencanaan kolaboratif melalui peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang secara partisipatif.

Lebih lanjut aku Sembiring, sejarah FPR diawali pada Tahun 2004 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah mengenai pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), kemudian pada Tahun 2009 Kepmendagri 147 Tahun 2004 digantikan dengan Permendagri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang.

Selanjutnya pada Tahun 2017 diterbitkan Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang sebelumnya bernama BKPRD, dan di Tahun 2021 Forum Penataan Ruang (FPR) menjadi lembaga dalam penyelenggaraan penataan ruang menggantikan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Rakor juga mensosialisasikan Tugas dan Fungsi Forum Penataan ruang, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 2024-2043. Dr. Yullyus Kocu menjelaskan pembentukan dalam pelaksanaan FPR merupakan hal baru, maka perlu dilaksanakan koordinasi terkait tata cara pembentukan, serta pemahaman tugas dan fungsi FPR, sehingga kedepannya FPR ini dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Manokwari.

DR. Kocu juga memaparkan bahwa setiap perencanaan Pembangunan harus mengacu pada Rencana Pola dan Struktur Ruang serta Indikasi Program dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. “Harapannya kedepan Kota Manokwari dapat menjadi kota yang produktif dan berkelanjutan. Sebab merupakan ibu Kota Provinsi Papua Barat. Mengingat saat ini di seluruh Indonesia Kota Manokwari dan Kota Tanjung Pinang merupakan dua kota yang sedang dikaji guna perubahan status dari Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) menjadi Pusat Perkotaan Nasional (PKN).

Jika disetujui perubahan status Kota Manokwari menjadi PKN, maka setiap kegiatan Pembangunan yang berskala Internasional, Regional serta Nasional dapat dilakukan di Kota Manokwari. Khususnya banyak menyerap anggaran Pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBPN). Karena kota Manokwari berstatus Perkotaan Nasional,” ungkap alumni Fahutan dan Magister Lingkungan UNIPA.

Kocu berharap forum penataan ruang Kabupaten Manokwari dapat mewadahi penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Manokwari secara rutin. Secara khusus pada aspek perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfataan ruang, guna mewujudkan Kota Manokwari dan kehidupan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!