George K. Dedaida Ingatkan Visi dan Misi BACAKADA di Tanah Papua Wajib Mengacu RIPPP

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George K. Dedaida, S.Hut.,M.Si


Manokwari, TopbNews.com – Ketua Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua Barat, George K. Dedaida, S.Hut.,M.Si mengingatkan setiap Bakal Calon Kepala Daerah (BACAKADA) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan berkompetisi di Pilkada serentak secara khusus di Tanah Papua tanggal 27 November 2024, wajib mengetahui kondisi tanah papua secara sosial, kultur dan budaya.

mostbet

Hal terpenting yang disampaikan George Dedaida kepada BACAKADA adalah wajib menyusun visi dan misi sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta wajib menyusun visi dan misi mengacu PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041.

“Saya berharap seluruh BACAKADA di Tanah Papua yang akan maju berkompetisi di Pilkada 27 November 2024 jangan membuat visi dan misi di luar dari RIPPP dan SIPPP atau amanat UU Otsus. Sebab seluruh perencanaan pembangunan di Tanah Papua sudah ditetapkan dalam RIPPP,” ucap George Dedaida saat ditemui TopbNews.com.

Ketua Komisi I DPRPB ini berharap setiap Bacakada harus mampu menjabarkan visi dan misi sesuai dengan Perpres RIPPP serta mencermati dengan baik kondisi objektif daerah, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan di Tanah Papua. Pasalnya, jika visi dan misi menyimpang dari RIPPP, konsekuensinya adalah usulan program tidak akan dibiayai oleh anggaran Otsus.

“Jika datang dengan visi dan misi diluar dari RIPPP, maka konsekuensinya program yang diusulkan tidak akan dibiayai oleh dana Otsus. Karena visi dan misi Bacakada kedepannya akan dituangkan dalam RPJMD Provinsi atau Kabupaten dan Kota,” harap George yang juga menjabat Ketua LMA Provinsi Papua Barat Daya.

Catatan khusus Georde Dedaida kepada setiap Bakacada adalah wajib merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041. Perpres ini untuk jangka waktu 20 tahun yang dijabarkan ke dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) dan koordinasi penyusunannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan mekibatkan kementerian/lembaga, Pemprov serta pemda kabupaten/kota di Tanah Papua.

“RIPPP Tahun 2022-2041 dan SIPPP (Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua) yang telah diluncurkan Wakil Presiden di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tanggal 7 Juni 2024 lalu merupakan platform terpadu percepatan pembangunan Papua. Keduanya menjadi kompas pembangunan jangka panjang di wilayah Papua,” tegas George Dedaida.

RIPPP 2022–2041 mengusung visi “Terwujudnya Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera”, dengan tiga misi, yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

George menambahkan, peluncuran RIPPP 2022–2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua. Dokumen tersebut memperkenalkan arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua. Ini menjadi momen penting dalam mendorong sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku pembangunan lainnya dalam percepatan pembangunan wilayah Papua,” papar George. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!