
Manokwari, TopbNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024) memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 923,473 gram atau 0,923573 kilogram milik tersangka berinisial CK.
Proses pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Mapolda Maripi dan dipimpin Binops Ditresnarkoba AKBP. Bidik Risalyadi beserta perwakilan Propam, Bid Humas serta kuasa hukum pelaku.
Eksekusi pemusnahan berdasarkan surat perintah pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : SPP-SITA/12./V/2024/Ditresnarkoba.
AKBP Risalyadi kepada awak media menjelaskan dari setiap kemasan barang bukti akan disisihkan atau dipisahkan sebanyak 0,2 gram untuk di kirim ke laboratorium BPOM. Sementara untuk alat bukti di persidangan dipisahkan sebanyak 0,5 gram. Polisi memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar.
“Sebanyak 0,2 gram dari tiap kemasan disisihkan untuk dikirim ke BPOM Manokwari untuk tujuan uji laboratorium. Sementara sebanyak 0,5 gram akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” ungkap Risalyadi.
Kasus ini bermula tatkala pelaku (CK) diamankan tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya saat hendak mengambil barang bukti ganja yang dikirim dirinya melalui jasa pengiriman JNE, dari Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (4/5/2024). Barang bukti tersebut dikemas dalam 24 plastik bening berukuran besar.
Hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di Kota Sorong. Sementara peran tersangka dalam kasus ini berstatus sebagai pemilik dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja.
“Tersangka terkena sangsi Pasal 114 Subsider ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah atau maksimal 10 miliar rupiah,” tegas Risalyadi.
Penulis : Marthina Marisan