
Manokwari, TopbNews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Kooordinasi (Rakor) dan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 yang dibuka Asisten II Melkias Werinusa mewakili Gubernur Papua Barat, Senin (13 Mei 2024) di Swissbel Hotel Manokwari.
Asisten II, Melkias Werinusa menyampaikan Rakor dan sosialisasi ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, secara khusus dinas pendidikan.
“Sebuah produk hukum baru memerlukan kepastian dalam pemberlakuan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Saya harap sosialisasi yang diikuti oleh dinas pendidikan kabupaten se-Papua Barat dapat dijalankan dengan baik dalam pengelolaannya. Di sisi lain rakor juga dalam rangka menyamakan persepsi dan tujuan dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing kabupaten,” pesan Werinusa.
Kadis Pendidikan Papua Barat, Abdul Fatah menjelaskan, rapat koordinasi Bidang Pendidikan se-Provinsi Papua Barat diikuti seluruh Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten. Rakor juga diisi dengan materi sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bagi Sekolah Menengah Atas Negeri Taruna Kasuari Nusantara Provinsi Papua Barat.

Sementara sosialisasi Pergub Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bagi Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga Provinsi Papua Barat.
“Rakor pendidikan membahas program dan evaluasi bidang pendidikan di masing-masing Kabupaten se-Provinsi Papua Barat serta sosialisasi Pergub Nomor 10 dan Nomor 11 Tahun 2024. Harapannya, kedua Pergub tersebut dapat sinergi dan berjalan sesuai harapan, sehingga tidak ada kendala,” Terang Fatah.
Penulis : Hengky Kadiwaru