
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari dihimbau rutin menggelar sosialisasi pelaksanaan Pilkada serentak hingga ke tingkat masyarakat kampung dalam rangka meminimalisir persoalan seperti yang telah terjadi pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 lalu.
“Kepada KPU agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guna menimimalisir persoalan seperti yang terjadi pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres kemarin. Pemkab Manokwari mendukung 100 persen KPU dan Bawaslu agar Pilkada serentak di Kabupaten Manokwari berjalan sukses,” ungkap Bupati Manokwari yang diwakili Sekda drg. Henri Sembiring saat menghadiri pelaksanaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Manokwari Tahun 2024 yang digelar KPU Manokwari di Mansinam Beach Hotel, 1 Mei 2024.
Sembiring menyampaikan bahwa pemkab Manokwari mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024. Diakui Sekda, kesuksesan pilkada bukan hanya kesuksesan KPU, namun juga merupakan kesuksesan semua pihak dan masyarakat manokwari.
Dirinya mengajak pemerintah distrik, kelurahan hingga kampung untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada Manokwari. “Mari sama-sama sukseskan pelaksanaan Pilkada untuk mewujudkan Kabupaten Manokwari sebagai pusat peradaban di Tanah Papua dan Ibukota Provinsi Papua Barat yang religius, berbudaya, berdaya saing, inovatif, mandiri dan sejahtera,” sebutnya.

Sementara Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu dalam penjelasannya menyampaikan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini dilakukan dalam rangka menyongsong pelaksanaan pilkada serentak Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Manokwari yang sudah berjalan tahapannya secara nasional.
Ia menyebut, tahapan dan proses pilkada serentak sudah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan mengacu PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan yang sudah dilaksanakan aku Christine adalah penjaringan dan perekrutan anggota PPD dan PPS serta lomba cipta maskot Pilkada Manokwari 2024.
Selanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menjadwalkan pelaksanaan peluncuran (Launching) tahapan pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari pada tanggal 8 Mei 2024.
Informasi tambahan dilaporkan Ketua KPU, bahwa dokumen Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan sudah diserahkan Kemendagri kepada Disdukcapil masing-masing pemerintah daerah, selanjutnya akan dilakukan proses pemuktahiran data pemilih di Kabupaten Manokwari.
Secara khusus Christine menjelaskan syarat bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju dari jalur independen atau jalur perseorangan, wajib mengantongi sebanyak 13.813 dukungan KTP elektronik. Hitungan tersebut mengacu jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 di Kabupaten Manokwari berjumlah 138.128 pemilih dikalikan 10 persen. Sehingga syarat dukungan yang harus dilampirkan sebanyak 13.813 dengan bukti KTP elektronik.
Syarat dukungan lain bagi paslon dari jalur independen adalah wajib memperoleh paling sedikit 50 persen dukungan dari jumlah distrik yang ada di Kabupaten Manokwari.
“Jadi kalau di Kabupaten Manokwari ada sebanyak 9 Distrik, maka Paslon yang mendaftar dari jalur independen wajib memiliki mengumpulkan dukungan KTP elektronik yang tersebar di 5 distrik,” terang Christine.
Sementara paslon yang di usung dari partai politik (Parpol) dan gabungan parpol syaratnya minimal mengantongi 20 persen dukungan parpol atau minimal paling sedikit jumlah dukungan 6 kursi di DPRD Manokwari. “Kalau DPRD Manokwari berjumlah 30 kursi, maka syarat dukungan parpol atau gabungan parpol adalah 20 persen dari jumlah kursi, sehingga berjumlah paling sedikit 6 kursi,” jelas Christine.

Ditambahkan, tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai jadwal tanggal 24-26 Agustus 2024, selanjutnya tahapan proses pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024.
Sebagai informasi tambahan, Christine menginformasikan bahwa pihaknya belum dapat menggelar agenda penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2024, karena masih mengikuti proses gugatan yang dilayangkan salah satu caleg ke Mahkamah Konstitusi perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Untuk Kabupaten Manokwari kami belum bisa menetapkan perolehan kursi atau calon terpilih karena ada gugatan di MK,” aku Christine kepada peserta yang berasal dari Forkopimda Manokwari, Bawaslu Manokwari, serta pimpinan Kepala Distrik se-Kota Manokwari.
Penulis : Hengky Kadiwaru