Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Hasilkan 23 Poin Pernyataan Bersama, Agustinus Anggaibak : Dorong ke Pusat

Penandatanganan 23 Hasil Pernyataan Bersama Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua (Foto: TopbNews. com

Timika, TopbNews.com – Pembentukan Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-Tanah Papua dalam rangka mewujudkan secara nyata pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua, bersama Fraksi Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat 6 Provinsi di Tanah Papua, Jumat (25/4) malam, berakhir.

mostbet

Dari Pertemuan itu, Asosiasi MRP se-Wilayah Papua hasilkan 23 Pernyataan Bersama yang diharapkan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah Papua.

Ketua Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua, Agustinus Anggaibak menyampaikan, 23 Pernyataan Bersama itu secara garis besar untuk mewujudkan, memperjuangkan dan memproteksi hak-hak dasar OAP.

Salah satu yang urgensi kata Anggaibak adalah Pemilihan Kepala Daerah se-Tanah Papua harus Orang Asli Papua mulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

“Kita akan berjuang, mendorong ke pemerintah pusat supaya pemilihan kepala daerah khusus di Tanah Papua harus Orang Asli Papua”, ujar Anggaibak

Berikut 23 Hasil Pernyataan Bersama Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua :

  1. Membentuk Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua dengan Ketua MRP Provinsi Papua Tengah sebagai Koordinator dan Ketua MRP Provinsi Papua Barat sebagai Sekretaris dan Ketua-Ketua MRP Provinsi Papua, MRP Provinsi Papua Pegunungan, MRP Provinsi Papua Selatan dan MRP Provinsi Papua Barat Daya sebagai Anggota. Koordinator dan Sekretaris Asosiasi bertugas selama satu setengah tahun sejak hari ini untuk selanjutnya dipilih kepengurusan yang baru.
  2. Menugaskan Pengurus Asosiasi untuk mempersiapkan materi usulan perubahan PP 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua termasuk didalamnya Fungsi dan Peran Asosiasi.
  3. Pembiayaan Asosiasi berasal dari masing-masing MRP.
  4. Mendesak Pimpinan Pusat Partai Politik wajib mencalonkan Orang Asli Papua dari Wilayah Adat masing-masing untuk jabatan Gubernur dan Aakil Gubernur dan Orang Asli Papua dari Kabupaten Kota terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
  5. Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sesuai dengan prinsip Lex Spesialis Lex Generalis yang dimiliki oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan Harmonisasi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dengan Undang-Undang Otonomi Khusus.
  6. Ketua DPRP dan DPRK wajib Orang Asli Papua dari Partai Pemenang.
  7. Keanggotaan DPRP dan DPRK melalui Pemilihan Umum setidak-tidaknya 80% OAP dan 20% Non OAP.
  8. Menyambut baik inisiatif Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2008, dalam rangka Pemantapan Peran dan Fungsi MRP memberikan Perlindungan, Pemihakan.
  9. Calon DPR-RI dan DPD RI harus Orang asli Papua
  10. Mengutamakan Orang asli Papua didalam pengisian Jabatan Struktural Pemerintah dan Pemerintah Daerah di Wilayah Papua.
  11. Sejalan dengan semangat kerjasama didalam Asosiasi MRP Se-wilayah Papua, Mendorong kerjasama antar Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan OAP dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan dan Insfrastruktur.
  12. Dalam rangka mempercepat pembentukan Peraturan Gubernur dan Rancangan Perdasus dan Perdasi sebelum terbentuk DPRP, MRP mendesak para Gubernur untuk mengikutsertakan MRP dalam pembentukan Peraturan Gubernur dan Rancangan Perdasus dan Perdasi di maksud.
  13. Peningkatan Dana Otsus Papua secara signifikan dari alokasi yang ada sekarang untuk membiayai Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kampung-Kampung, Peningkatan dan Persebaran Fasilitas Pelayanan Umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B di Nabire, Merauke, Wamena dan Sorong ; Universitas Negeri di Wamena, Nabire dan Sorong ; Pembangunan dan Penambahan Panjang Landasan di Wilayah Tanah Papua; Penambahan Kapal antar Pulau dan Kampung di pesisir; Penambahan jumlah Pesawat Amfibi; Peningkatan Subsidi Transportasi Udara untuk Pemasaran Hasil Produksi Masyarakat; Pembiayaan Sekolah sepanjang hari dan Sekolah Berpola Asrama, Pendidikan Vokasi dan Balai Latihan Kerja dan Program 1 Kampung 1 PAUD ; Pembangunan dan Peningkatan Layanan Kesehatan di Puskesmas, Pustu dan Polindes untuk Mendukung Tercapainya Program 1 Bidan 1 Kampung; Perbaikan dan Penambahan Pembangunan Rumah Sehat bagi Masyarakat adat yang dilengkapi dengan Air Bersih, Sanitasi dan Penerangan; Pembangunan Rumah Adat sebagai Simbol Adat; dan peningkatan kinerja MRP.
  14. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dana guna membiayai Pendidikan Remedial Matrikulasi dan/ atau Pra Perguruan Tinggi (umum dan kedinasan) bagi Orang Asli Papua lulusan sekolah menengah dalam rangka meningkatkan peluang mereka untuk diterima di pendidikan Kedinasan (Akpol, Akmil, IPDN, STAN dan lain-lain) serta pendidikan bidang-bidang langka lainnya yaitu Kedokteran, Teknik, Energi Listrik, Air Bersih, Transportasi Udara, Laut dan Darat, Telekomunikasi, Lingkungan, Konservasi Sumber Daya alam baik didalam Negeri maupun di Luar Negeri.
  15. Mendesak pembentukan Dana Abadi, sesuai amanat UU Otonomi Khusus Papua, untuk membiayai Peningkatan SDM orang asli Papua dalam jangka panjang didalam Negeri maupun di Luar Negeri, serta meminta Menteri Keuangan untuk Mengalokasikan Beasiswa LPDP Pendidikan Strata -1 bagi Orang Asli Papua lulusan sekolah menengah yang berprestasi.
  16. Menyadari tentang pentingnya peran masyarakat Orang Asli Papua dalam Pendidikan Non Formal (rumah baca, sekolah minggu, pengajian anak) mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan pendanaan yang dibutuhkan.
  17. Dalam rangka perlindungan sumber daya tanah milik masyarakat Hukum Adat Papua, maka MRP mendesak untuk dilakukan : (1) Pemetaan Tanah Adat secara Partisipatif; (2) Legitimasi Kepemilikan Masyarakat Hukum Adat atas Tanah melalui Peraturan Daerah; (3) Pemberlakuan Sistem Sewa/Kontrak Tanah Adat.
  18. Mewajibkan setiap kegiatan investasi, khususnya kegiatan investasi yang mengelola sumber daya alam, untuk menghargai hak-hak masyarakat hukum adat melalui pemberian saham dan kesempatan berusaha bagi perusahaan-perusahaan milik Orang Asli Papua termasuk di dalamnya menciptakan kemudahan dalam mengakses permodalan.
  19. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta dunia usaha untuk memprioritaskan Orang Asli Papua dalam Penerimaan Pegawai.
  20. MRP mendorong kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan Pusat Statistik dalam pendataan Orang Asli Papua sampai di Tingkat Kampung.
  21. Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak kelompok khusus DPRP melalui Mekanisme Pengangkatan dengan melakukan perubahan pada UU MD3, serta membentuk kaukus MRP, DPRP dan DPRK Jalur Pengangkatan serta Anggota DPR RI, DPD RI, DPRP dan DPRK Orang Asli Papua.
  22. Menyuarakan kepada semua pihak untuk selalu mengedepankan pendekatan Humanis dan damai, sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat di wilayah Papua. Dalam penyelesaian konflik keamanan dan masalah-masalah kemanusiaan, Majelis Rakyat Papua ikut serta didalam upaya humanis dan damai dimaksud.
  23. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua BP3OKP, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Partai Politik di Pusat, KPU RI, Gubernur dan DPRP untuk mendukung pernyataan Majelis Rakyat Papua Se-Wilayah Papua ini.

Dari pantauan media ini, Pernyataan Bersama ini ditandatangani oleh keenam Pimpinan MRP Se-Tanah Papua yakni, Ketua MRP Papua Barat, Judson Waprak, Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubi, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu dan Wakil Ketua MRP Papua, Robert Horik.

Usai penandatanganan, Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak menyerahkan Pernyataan Bersama kepada Tim Ahli, Agus Sumule untuk disempunakan.

Asosiasi menugaskan Tim Ahli pada setiap MRP se-Wilayah Papua untuk mendukung kelancaran pelaksanaan peran dan fungsi Asosiasi. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!