Polresta Manokwari Amankan Dua Tersangka Human Traffic di Aplikasi MiChat

Manokwari, TopbNews.com – Satuan Reserse Kriminal melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka tindak pidana perdagangan manusia (Human traffic) melalui aplikasi MiChat, Rabu (13/3) kemarin.

mostbet

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu kepada awak media mengaku penangkapan dilakukan 27 Februari 2024 di salah satu penginapan di kawasan Taman Ria Wosi. Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta.

“Kedua tersangka adalah IR (23) dan AL (23). Keduanya telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat pemeriksaan oleh penyidik, tersangka IR mengaku sudah pernah melakukan aksinya pada Desember 2020 hingga Maret 2021. “Tersangka IR mengaku hasil kejahatan yang ia lakukan, dikumpulkan untuk membantu biaya kuliah adiknya,” jelas Kasat.

Tersangka AL juga mengakui diirnya pernah melakukan kasus yang sama sejak tahun 2020, namun sempat berhenti. “Kemudian ia melanjutkan aksinya kembali pada 25 Februari 2024,” sebut Kasat.

Kasat mengungkap, kedua tersangka memperdagangkan sebanyak dua korban perempuan, masing-masing dengan tarif Rp. 400.000,- untuk sekali kencan.

Korban kemudian menyerahkan hasil tersebut sebesar Rp. 50.000,- untuk masing-masing pelaku. Kedua korban berinisial EW berusia (20) dan IR berusia (22).

“Kedua tersangka kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Kasat.

Penulis : Marthina Marissan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!