Pleno Penghitungan Suara KPU Papua Barat Banjir Interupsi

Para saksi parpol yang belum menerima D Hasil Pleno Kabulaten Manokwari (Foto : Teman/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Serta Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR Papua Barat Tahun 2024, Sabtu (9/3) banjir Interupsi dari sejumlah saksi partai politik.

Saksi Partai Ummat yang juga Ketua Partai, meminta Rapat Pleno ditunda mengingat D Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Teluk Bintuni belum diterima pihaknya.

“Kami minta pimpinan untuk menunda rapat pleno karena kami belum terima D hasil Rekapitulasi suara dari Kabupaten Teluk Bintuni”, ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD Partai Garuda, Harton Tapilatu menyampaikan, pihaknya bersikeras pleno di skorsing karena Pleno Tingkat Kabupaten Teluk Bintuni belum selesai.

“Saya baru konfirmasi 10 menit lalu ke partai kami di bintuni itu belum ada D hasil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD RI. Jadi kami minta skorsing sampai semua hasil pleno kabupaten clear. Ya kita tau semua kalau berjenjang berarti semua tingkatan selesai baru bisa dilanjutkan ke satu tingkat diatasnya”, ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya meminta para saksi parpol untuk menaati tata tertib dalam pleno serta tidak membahas lagi persoalan Bintuni karena Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni telah selesai.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Rumkabu saat membuka segel D Hasil Rekapitulasi Kabupatan Manokwari untuk PPWP (Foto : Tesan/TopbNews.com)

“Kami harap kita tidak mengulang sesuatu yang sudah kita pahami bersama ya. Jadi saat ini kita akan skorsing untuk menunggu penggandaan dari D hasil Kabupaten Manokwari. Saya minta semua taat pada tata tertib rapat pleno”, tegas Paskalis Semunya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie menyampaikan, Pleno tidak perlu ditunda, dan KPU wajib melaksanakan Pleno Tingkat Provinsi.

“Kemarin pleno menunda itu karena pleno bintuni belum selesai, dan tadi sudah selesai maka KPU Provinsi wajib melaksanakan itu di tingkat provinsi. Jadi saya tegaskan tidak ada untuk proses ini di Skorsing atau ditunda bahwa saya bertanggung jawab, proses jalan”, ujarnya.

“Tadi para saksi sudah membaca betul di dalam PKPU 5 tidak menegaskan disitu kalau hal-hal yang memang tidak bisa bawa rekomendasi kita gantikan kita benarkan kita betulkan tapi kalau proses yang sukses itu sudah dilakukan saya kira tidak ada argumentasi yang kuat. Coba tunjukkan ke saya mana PKPU 5 yang mengatur bahwa harus step by step. Secara berjenjang yang dimaknai adalah proses dibawah itu tahapan dilakukan secara final disampaikan lalu kemudian setelah satu tingkat diatasnya boleh melaksanakan”, sambungnya menambahkan.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Barat, dimulai dengan pemaparan D Hasil dari KPU Kabupaten Manokwari.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!