
Kota Jayapura, TopbNews.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan Akad Nikah (Ijab Qabul) dan Sidang Isbat Massal bagi warga Kota Jayapura yang beragama Islam, Rabu 28 Februari 2024, di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura. Kegiatan dalam rangka menjelang Perayaan HUT ke-114 Kota Jayapura yang jatuh pada 7 Maret 2024 mendatang.
Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Evelin G. Deda menyampaikan, kegiatan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. “Dalam UU ini diatur bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil termasuk dalam hal ini adalah peristiwa perkawinan,” kata Evelin G. Deda.

Kegiatan seperti ini, aku Evelin sudah dilakulan sejak tahun 2012 sampai saat ini. “Dari tahun 2012 sampai tahun 2023 terhitung sebanyak 1.916 pasangan,” ujarnya.
Tercatat, sebanyak 46 pasangan yang mengikuti akad nikah dan sidang isbat. “Ada 46 pasangan yang hari ini ikut akad nikah, dengan rincian 30 pasangan ikut akad nikah dan 16 pasangan ikut sidang Isbat,” jelasnya.
Ia mengaku, Akad Nikah dan Sidang Isbat mampu menciptakan tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan bagi pasangan yang telah sah. “Selain itu, terpenuhi juga dokumen pencatatan sipil bagi warga Kota Jayapura,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian yang dilakukan setiap tahun. “Kegiatan ini setiap tahun kita lakukan,” katanya.

Menurut Frans, Pemkot Jayapura menyadari bahwa masyarakat di Port Numbay begitu heterogen, sehingga apa yang dilakukan ini sangatlah penting.
“Tujuanya agar Pemkot Jayapura berupaya fasilitasi masyarakat yang belum sempat atau ekonomi terbatas untuk lakukan akad nikah atau sidang isbat,” ujarnya.
Menurut Pekey, hal ini dilakukan tanpa biaya dan gratis. “Ini dilakukan sesuai undang-undang perkawinan, pemerintah memastikan bahwa sebagai warga negara, maka perkawinan harus dilaksanakan sebagai dasar ikatan cinta dan kasih sayang. Baik secara lahir maupun batin antara pria dan wanita,” jelas pekey.
Tak hanya itu, Pekey mengaku kegiatan ini sekaligus memberikan kepastian bagi anak-anak. “Agar hak-hak sebagai warga negara bisa mendapatkannya,” imbuhnya.
Selaku Pj Wali Kota Frans berterima kasih kepada seluruh pasangan yang boleh dikukuhkan hari ini. “Kita semua berdoa agar keluarga tetap Sakinah mawaddah dan warohmah,” tandasnya.
Penulis : NatYo