
Manokwari, TopbNews.com – Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manokwari terima Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat, Selasa (27/2).
Piagam diserahkan langsung Bupati Manokwari, Hermus Indou kepada tujuh OPD dan Puskesmas, sesuai peringkat.
Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Manokwari diharapkan akan terus meningkatkan pelayanan publik secara berkesinambungan.
“Apa yang kita terima saat ini, bisa membangun motivasi, semangat dan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat dalam semua urusan dengan muara untuk kesejahteraan masyarakat”, tutur Bupati Hermus.
Dikatakan Hermus, dengan hasil penilaian Ombudsman, masyarakat diharapkan puas dengan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Daerah.
“Pemberian penghargaan ini tidak hanya memotivasi tapi juga untuk menjadi role model, yang ditiru oleh OPD lainnya dan OPD yang telah mendapatkan penghargaan bisa lebih meningkatkannya lagi”, ungkapnya.
Bupati menambahkan, pelayanan publik bagi masyarakat harus gratis dan tidak ada pungutan biaya sehingga penilaian masyarakat kepada pemerintah, tidak keliru.
Hermus mengapresiasi OPD dan Puskesmas yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada OPD, Puskesmas dan jajarannya serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik di daerah ini”, ucap Hermus.

Sementara itu, Sekertaris Daerah, Henri Sembiring dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023 merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan.
“Ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya oleh Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Ombudsman melakukan pendampingan pada Juni 2023 kemudian melaksanakan penilaian hingga Oktober dan diumumkan pada Desember”, terang Sembiring.
Berikut hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman berdasarkan peringkat, yakni DPM PTSP raih Peringkat I peroleh nilai 89,75; Dinas Sosial Peringkat II nilai 87,41; Dukcapil Peringkat III dengan nilai 87,25; Peringkat lV Puskesmas Amban nilai 85,75; Peringkat V Dinas Pendidikan Manokwari dengan nilai 83,90; selanjutnya Peringkat VI Puskesmas Sanggeng peroleh nilai 83,6; dan Dinas kesehatan Peringkat VII dengan nilai 81,32. (*)
Penulis : Marthina Marisan