
Jayapura, TopbNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota Jayapura, Selasa (13/2).
Pemkot Jayapura menggelontorkan dana sebesar Rp.105 juta yang bersumber dari dana APBD, untuk biaya kerjasama yang berlaku satu bulan mulai terhitung 1 Februari sampai dengan 1 Maret 2024.
Adapun yang menjadi sasaran dalam perjanjian kerjasama ini yaitu KPU Kota Jayapura berjumlah 8.764 orang. Sedangkan Bawaslu Kota Jayapura sebanyak 1.034 orang.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan perjanjian kerjasama itu, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah memberikan menjaminkan jaminan ketenagakerjaan bagi para penyelenggara pemilu karena itu, Pemerintah Kota Jayapura bekerjasama dengan KPU, Bawaslu dengan BPJS ketenagakerjaan melakukan MOU pada hari ini H-1 untuk menjaminkan jaminan kecelakaan dan kematian”, terangnya.
Dikatakan sebanyak 9.798 petugas yakni penyelenggara dari KPU, Panwas, PPD, PPS , KPPS sampai dengan Panwas di tingkat distrik , kelurahan, dan juga di tingkat TPS serta petugas Linmas.
Frans Pekey berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini bermanfaat khususnya bagi penyelenggara Pemilu Serentak 2024.
“Namun doa kita tentu agar semuanya berjalan dengan lancar, aman dan kondusif serta semua sehat-sehat tanpa halangan dan rintangan”, harapnya. (*)
Penulis : NatYo