KPU Manokwari Musnahkan 14.739 Surat Suara Rusak

Ketua KPU Manokwari, Christine R Rumkabu di dampingi Kejaksaan Negeri Manokwari, Polresta Manokwari, Bawaslu Manokwari saat melakukan pemusnahan surat suara yang dinyatakan Rusak (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selasa (13/2) malam, musnahkan 14.739 Surat Suara Rusak.

mostbet

Pemusnahan ribuan surat suara yang masuk dalam kategori rusak tersebut berlangsung di Halaman Kantor KPU Manokwari, disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Manokwari, Kapolresta Manokwari, Bawaslu Manokwari dan KPU Manokwari.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R Rumkabu menyampaikan, surat suara yang dimusnahkan ini merupakan sebagian besar dari proses pencetakan.

“Jadi total surat suara yang dimusnahka semua berjumlah 14.739 Ini ditemukan saat proses pelipatan dan penyortiran dari 5 jenis surat suara”, terang Christine.

Diketahui, surat suara yang telah dimusnahkan yakni, surat suara Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 481 lembar, surat suara DPR RI 7.049 lembar, surat suara DPD RI 250 lembar, dan surat suara DPR Provinsi 5.060 lembar.

Suarat Suara yang telah di nyatakan Rusak yang akan di musnahkan, selasa (13/2), Malam (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Kemudian surat suara DPRD Kabupaten dapil 1 berjumlah 800 lembar, dapil 2 berjumlah 48 lembar, dapil 3 berjumlah 586 lembar dan dapil 4 berjumlah 465 lembar.

Christine menjelaskan, proses pemusnahan surat suara sudah berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk pemusnahan yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku”, jelas Christine.

Christine juga mengungkapkan bahwa ada kelebihan surat suara yang ikut dimusnahkan.

“Pemusnahan ini tidak hanya untuk surat suara yang rusak saja tetapi ada juga surat suara yang kelebihan ikut kami musnahkan”, tandasnya.(*)

Penulis : Marthina Marissan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!