
Manokwari, TopbNews.com – Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupatan, juga telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari.
“Surat suara semua sudah selesai hari Sabtu, pukul 21.00 WIT. Hal ini sesuai dengan petunjuk dari Sekjen KPU RI, pelipatan harus selesai pada 20 Januari”, jelas Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manokwari, Alexander Basna kepada TopbNews.
Pelipatan surat suara dikerjakan oleh 480 relawan yang berlangsung di Gereja Maranatha dan Aula Kantor KPU Kabupaten Manokwari.
“Jumlah orang ini kami bagi dalam kelompok dimana satu kelompok terdapat 5 orang dan terdapat 96 kelompok jadi jumlahnya kurang lebih 480 orang”, kata Basna.
Dengan melibatkan ratusan orang kata Basna, proses pelipatan surat suara menjdi lebih cepat, yang mana terdapat 141.191 surat suara.

Ia menjelaskan, secara teknis proses pelipatan didahulukan dari surat suara DPR RI, dilanjutkan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dikarenakan memiliki jumlah yang banyak.
Ditanyakan soal surat suara yang cacat/rusak, Basna menyampaikan belum ditemukan adanya surat suara yang mengalami kerusakan dan apabila terjadi kerusakan maka akan ditinjau kembali terkait kategori kerusakannya.
“Hingga saat ini kami belum bisa pastikan adanya kerusakan pada surat suara namun kami akan melihat kembali dan surat suara ini ada punya kategori untuk menilai tingkat kerusakan pada surat suara”, terangnya. (*)
Penulis : Marthina Marisan