Terkait Dugaan Perusakan APK, Yustinus Maturan : Pelaku Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Yosep Maturan, Penampakan Baliho yang dirusak dan ambruk di daerah reremi puncak, Manokwari (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari menghimbau peserta kontestan Pemilu 2024 serta para pendukung agar menciptakan suasana damai di masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Yosep Maturan menyampaikan hal ini setelah menerima informasi adanya dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) kontestan Pemilu 2024 di daerah reremi puncak kota Manokwari, Senin (4/12).

“Kepada seluruh peserta Pemilu dan masyarakat agar sama-sama kita menciptakan suasana damai, tidak merusak APK kontestan lain yang berpotensi memicu konflik,” kata Maturan.

Maturan mengatakan, sejauh ini Bawaslu Manokwari belum menerima laporan resmi dari pihak yang dirugikan akibat dugaan perusakan APK tersebut. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Panwascam setempat untuk melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran informasi tersebut dan telah dimuat oleh salah satu media.

“Jika ada pihak yang dirugikan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, agar segera melapor ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakannya, laporan dugaan perusakan ataupun pelanggaran selama tahapan kampanye hendaknya menyertakan saksi dan bukti-bukti.

“Pelapor diharapkan untuk menyerahkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan minimal ada saksi yang memperkuat bukti laporan dimaksud,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa ada ancaman pidana Pemilu bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aksi perusakan alat peraga kampanye Pemilu 2024.

“Karena perusakan APK bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu”, jelasnya.

Adapun sanksinya kata Maturan, ditegaskan dalam Pasal 521, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.

Untuk mencegah itu, maka Bawaslu Manokwari melaksanakan tugas sesuai Perbawaslu 11 Tahun 2023, pasal 19 yaitu melakukan pengawasan terhadap APK.

Dimana juga sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, pada Pasal 72 Ayat 1, Huruf (g), yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Kemudian pada Pasal 71, APK dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok”, pungkasnya.

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!