
Jayapura, TopbNews.com – Usai penandatanganan NHPD Pemerintah Kota Jayapura bersama KPU kota Jayapura beberapa waktu lalu (9 Oktober 2023), Hari ini Rabu, (29/11) Pemkot Jayapura melakukan pencairan tahap pertama sebesar 40 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Deasy Wanggai kepada awak media di ruang kerjanya.
“Hari ini Pemkot Jayaoura melakukan pencairan tahap pertama sebesar 40 persen untuk hibah KPU Kota Jayapura sebesar 26. 281.613.100 rupiah,
Hal ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Permen 54 yakni penganggaran sebesar 40 persen untuk hibah Pemilukada tahun 2023 di APBD Perubahan,” ujarnya.
Deasy Wanggai menambahkan, Pencairan yang dilaksanakan hari ini adalah Pencairan Untuk Tahapan dan Non Tahapan untuk KPU.

“Non Tahapan akan digunakan untuk penyewaan Gudang logistik selama dua tahun. Pencairan tahap pertama sesuai kemampuan keuangan Pemkot Jayaoura dianggarkan sebesar kurang lebih 700 juta rupiah lebih, dari total Non Tahapan sebesar 1.8M rupiah,” jelasnya .
Sementara untuk Bawaslu pihaknya masih menunggu dan telah lakukan koordinasi dengan Kesbangpol Kota Jayapura.
“Sebelum 30 November 2023 semua harus sudah terlaksana karena mengingat jarak waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*)
Penulis : NatYo