Gelar FGD, Pemda Sepakati Deliniasi dan Jaring Isu Pembangunan RDTR Kota Warmare dan Prafi

Stakeholder dan pimpinan OPD Tekhnis serta Kepala Distrik Warmare dan Prafi saat mengikuti kegiatan FGD Penyusunan Dokumen RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Distrik Warmare dan Distrik Prafi. (Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Mewakili Pemerintah Kabupaten Manokwari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Warmare dan Prafi. Dokumen RDTR dipakai sebagai bahan utama penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RDTR Kawasan Warmare dan Prafi.

mostbet

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari, Emba Rantelino mewakili Bupati Manokwari saat membuka kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) menyampaikan FGD merupakan sebuah tahapan dalam penyusunan dokumen RDTR. Diperlukan penyepakatan deliniasi Wilayah Perencanaan (WP) dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan.

Kadis menginformasikan bahwa Kabupaten Manokwari telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari tahun 2013-2033. Perda tersebut untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Pendetailan rencana tata ruang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah guna lebih mengoperasionalkan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang lebih aplikatif. Apalagi kondisi saat ini Manokwari tengah giat-giatnya menyambut antusiasme para investor yang akan memanfaatkan kawasan Warmare dan Prafi,” kata Emba.

Plt. Kabid Penataan Ruang DPUPR Manokwari saat mendampingi Pemateri dari tim Konsultan Penyusun Dokumen RDTR Distrik Warmare dan Distrik Prafi. (Foto : Istimewa)

FGD dilaksanakan secara tatap muka langsung dan diikuti kepala OPD tekhnis, Kepala Distrik, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Papua Barat dan Asosiasi Sekolah Perencanan Indonesia (ASPI) Papua Barat.

Plt. Kabid Penataan Ruang DPUPR Manokwari, Yullyus Kocu menambahkan, FGD tahap 1 ini untuk menyepakati deliniasi wilayah perencanaan Perkotaan Warmare dan Prafi.

“Luas wilayah perencanaan untuk kawasan Warmare dan Prafi seluas ± 6.000 Ha. Mencakup sebagian wilayah Warmare dan Prafi yang difokuskan pada wilayah Perkotaan. Selanjutnya, FGD Tahap II bersamaan dengan Konsultasi Publik I yang akan membahas isu-isu pembangunan berkelanjutan.

“Untuk tahapan progres RDTR tahun depan adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR, Peta Dasar, penyusunan Ranperkada tentang RDTR beserta lampiran Ranperkada berupa peta-peta rencana dan ketentuan-ketentuan terkait peraturan zonasi,” sebut Kocu.

Harapannya, aku Kocu akan ada nilai manfaat yang bisa diambil dari RDTR jika telah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati dan telah terintegrasi dengan Online Submission System (OSS) berbasis Risiko. Pasalnya, kedepan seluruh wilayah di Kabupaten Manokwari yang memiliki prospek secara ekologi, ekonomi dan sosial budaya dapat disusun RDTR agar mempermudah arus investasi dan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

“Harapannya sebagai acuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang melalui skema konfirmasi RDTR,” tandas Kocu. (*)

Penulis : Redaksi

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!