
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gelar Focus Group Discussions (FGD) Tahap II Pembahasan dan Evaluasi Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (13/11).
FGD dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dan dan saran dari semua pihak demi penyempurnaan ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menyamakan persepsi semua stakeholder agar Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
Asisten I Setda Kabupaten Manokwari, Wanto mengatakan, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kita diberi tenggang waktu dua tahun setelah UU HKPD ini ditetapkan. Maka pada bulan Januari 2024 Perda baru sebagai dasar pemungutan pajak daerah retribusi daerah harus sudah kita tetapkan”, jelas Wanto dalam sambutan Bupati yang dibacakannya.
Lanjutnya, apabila Pemerintah tidak dapat memenuhi kewajiban ini, maka Pemda tidak boleh melakuan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Wanto berpesan kepada seluruh peserta untuk berdiskusi dengan baik agar dapat merumuskan langkah strategis, melakukan kajian mengenai dasar pertimbangan penerapan tarif dan proyeksi penerapan PDRD berdasarkan potensi dan dampak PDRD terhadap kemudahan berusaha.
“Kepada anggota dewan saya yakin ranperda ini akan bapak/ibu cermati dan memberikan masukan demi kepentingan seluruh masyarakat di Manokwari”, harapnya.
Kepada Tim kemendagri, ia berharap bahwa hasil FGD selaras dengan kondisi Kabupaten Manokwari, sehingga proses penetapan Perda akan lebih mudah dan dapat segera diselesaikan mengingat waktu penetapan Perda ini semakin dekat.
Wanto menambahkan, pentingnya instrumen peraturan yang cermat, dengan tarif yang proporsional agar tidak memberatkan masyarakat.
“Yang paling penting adil bagi semua pihak” pungkasnya. (*/TS)
Penulis : Hengki Kadiwaru