68 Bacaleg DPR-PB TMS, KPU Papua Barat : Perbaikan Dokumen Syarat Calon Selama 6 Hari

Rapat Terbuka penyampaikan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi Vermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil oleh KPU PB (Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Sabtu (5/8) menyampaikan berita acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat kepada Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan, di Ruang Royal 1 Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat.

Dalam pidato pembukaan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, dari 584 orang bakal calon anggota DPR Papua Barat terdapat 68 orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan untuk 12 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat semuanya memenuhi syarat (MS).

“Siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per Parpol yang TMS semua informasi ada dalam BA Hasil Akhir,” katanya.

Senada dengan Paskalis Semunya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, menambahkan, Parpol masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yakni mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023. Selama 6 Hari, dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIT di Aula KPU Provinsi Papua Barat.

“Jika Parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen perbaikan maka bakal calon yang TMS tadi tidak akan diikutkan dalam penetapan DCS pada Tanggal 18 Agustus 2023 nanti,” terangnya dalam rilis yang diterima, Minggu (6/8).

Lebih lanjut Abdul Halim Shidiq mengatakan, dalam masa pencermatan DCS ini Parpol juga bisa melakukan penggantian bakal calon, pindah Dapil atau ganti nomor urut tapi tetap harus dengan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol masing-masing.

Setelah perbaikan dokumen atau penggantian bakal calon pada masa pencermatan itu, KPU Provinsi Papua Barat akan memverifikasi dokumen bakal calon anggota DPR Papua Barat di Tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023, menyusun DCS di Tanggal 16 dan 17 Agustus 2023, menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023 dan kemudian mengumumkan DCS selama 5 hari di media massa cetak dan elektronik/online di Tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023.

“Sejak pengumuman DCS inilah masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan atas pengumuman DCS kepada KPU Provinsi Papua Barat selama sepuluh hari dari Tanggal 19 sampai dengan Tanggal 28 Agustus 2023,” Jelas Abdul Shidiq.

Sebagai informasi, rincian program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan bisa dicek dalam Keputusan KPU Nomor : 996 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023.

Selain dihadiri oleh semua utusan Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan, kegiatan penyampaian BA Hasil akhir Vermin ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!