
Manokwari, TopbNews.com — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Gubernur Papua Barat menyusul temuan belanja yang tidak sesuai ketentuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Manajemen dan Risiko, Hery Subowo, dalam rapat bersama DPR Papua Barat pada Kamis (23/7), sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
BPK mengungkapkan bahwa masih ditemukan belanja barang dan jasa senilai Rp9,72 miliar yang tidak sesuai ketentuan, dan hanya Rp8,60 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, ada transaksi senilai Rp12,31 miliar yang tidak dapat diuji kebenarannya akibat ketiadaan data di satuan kerja terkait.
Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Gubernur Papua Barat segera mengambil langkah konkret, yaitu:
- Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan agar belanja daerah sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
- Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa secara profesional dan sesuai regulasi.
- Mengoreksi kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah, dan memastikan seluruh transaksi didukung dengan bukti sah dan lengkap.
“Rekomendasi ini bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan”, ujar Hery Subowo dalam sambutannya.
BPK berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada perbaikan administratif, tetapi juga memperkuat sistem pengendalian intern agar temuan serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (*)
Penulis : Rian Lahindah