Prosedur dan Hak Atas Nyawa

Kabar duka itu menyeruak dari balik dinding Rumah Sakit (Rumkit) Tk.II Marthen Indey, Jayapura. Ny. Martha (43), seorang ibu yang tengah menjemput kehidupan baru, justru harus kehilangan nyawanya di meja persalinan pada penghujung Desember 2025. Kematian ibu dan anak bukan sekadar angka statistik; ia adalah alarm keras bagi sistem kesehatan di tanah Papua yang hingga kini masih tertatih.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, bergegas memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa dugaan kuat penyebab kematian adalah emboli air ketuban, sebuah kondisi medis langka yang memicu henti jantung (cardiac arrest). Di mata medis, ini adalah “nasib buruk” yang sulit diprediksi. Namun, di mata publik, transparansi adalah harga mati yang tak bisa ditawar.

Benteng Regulasi dan Prosedur

Dalam dunia kedokteran, Standard Operating Procedure (SOP) adalah kitab suci. Merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan rumah sakit. Letkol Tri menegaskan bahwa penanganan terhadap Ny. Martha telah sesuai prosedur.

Namun, klaim “sesuai SOP” seringkali menjadi perisai yang menutup ruang diskursus bagi keluarga korban. Di sinilah UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Kesehatan terbaru) memainkan peran krusial. Pasal-pasal dalam regulasi ini mewajibkan rumah sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai strategi tindakan medis serta risiko yang mungkin terjadi. Transparansi bukan hanya soal menjelaskan penyebab kematian setelah peristiwa terjadi, tapi juga memastikan hak pasien terpenuhi sejak awal pintu IGD diketuk.

Mandat Otsus: Lebih dari Sekadar Dana

Kasus ini terjadi di Papua, sebuah wilayah yang memiliki payung hukum khusus melalui UU No. 2 Tahun 2021 (Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua). UU Otsus secara eksplisit mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Orang Asli Papua (OAP).

Pasal 59 UU Otsus menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin standar pelayanan kesehatan. Kematian Ny. Martha seharusnya memicu evaluasi: Apakah fasilitas di RS Marthen Indey sebagai salah satu rujukan utama di Jayapurasudah cukup mumpuni untuk menangani komplikasi langka seperti emboli air ketuban?. Dana Otsus yang besar seharusnya terwujud dalam kecanggihan alat deteksi dini dan distribusi tenaga spesialis yang merata, sehingga alasan “kondisi langka” tidak lagi menjadi vonis mati bagi ibu-ibu di Papua.

Menanti Senin Pagi

Rencana pertemuan pihak RS dengan keluarga pada Senin (29/12) adalah langkah krusial. Publik tidak hanya menanti penjelasan medis yang teknis dan dingin. Publik menanti pertanggungjawaban moral.

Melibatkan Dinas Kesehatan untuk memantau dari sisi teknis medis adalah langkah awal menuju transparansi yang dijanjikan Kapendam. Namun, audit medis ini tidak boleh bersifat internal dan tertutup. Audit tersebut harus mampu membuktikan bahwa tidak ada malpraktik, tidak ada kelalaian dalam observasi, dan tidak ada diskriminasi pelayanan.

Kita seringkali terjebak dalam jargon “prosedural” hingga lupa bahwa di balik setiap berkas rekam medis, ada manusia yang berharap pada keajaiban tangan dokter. Di tanah yang kaya namun penuh luka seperti Papua, setiap nyawa yang hilang di rumah sakit adalah ujian bagi kredibilitas negara.

Jangan sampai kematian Ny. Martha hanya berlalu sebagai “kejadian luar biasa yang fatal” tanpa ada perbaikan sistemik. Karena bagi keluarga yang ditinggalkan, prosedur hanyalah deretan huruf, sementara kehilangan adalah sunyi yang abadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!