Polisi Ungkap Misteri Pembunuhan Anak Dibuang ke Laut, Pelaku Ayah Tiri Korban

Jayapura, TopbNews.com – Misteri kematian Ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya (9) terkuak sudah.

Nyawanya diakhiri sang Ayah Tiri (MN). Sebelum dibuang ke tengah laut menggunakan perahu, rupanya korban telah menghembuskan nafas terakhir dirumahnya sendiri yang berlokasi di Dok IX Distrik Jayapura Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, saat menggelar Press Conference kepada insan pers di Mapolresta, Selasa (20/5/2025) siang.

Kapolresta mengungkap, korban Ananda Nurmila Nainin siang itu (Senin, 7/4/2025 siang) oleh Ayah tirinya yakni MN dicekik pada bagian leher hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidungnya, seketika korban kemudian meninggal dunia.

“Usai mencekik Nurmila hingga meregang nyawa, MN kemudian memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah di baskom tersebut adalah pakaian kotor,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut terang Kapolresta, baskom yang berisikan jasad korban tersebut dibawa ke perahu milik teman MN yang dipinjamnya, kemudian berangkat ke tengah laut sekira jarak 1,7 kilometer dari rumah kejadian.

“Sesampainya di tengah laut, kaki korban kemudian diikat menggunakan nilon dimana diujung sebelahnya terikat satu buah karung berisikan batu, selanjutnya jasad korban Ananda Nurmila dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang diikatkan pada kakinya. Pasca melakukan aksinya, Pelaku MN langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ungkap AKBP Fredrickus.

Kapolresta menambahkan, sesampainya di rumah MN kemudian berpura-pura membantu mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang selama berhari-hari hingga di bekuknya MN dirumahnya tersebut pada Jumat (16/5/2025) di saat Polisi telah menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku.

“MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas Kapolresta AKBP Fredrickus.

Penulis : NatYo

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!