
Manokwari, TopbNews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) Provinsi Papua Barat, meminta Pemerintah untuk meninjau kembali Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK ke Kabupaten/Kota.
Hal ini berdasarkan PP nomor 106 tentang kewenangan dan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang otsus.
PGRI merasakan keresahan para guru, karena selama 5 tahun berjalan pembinaan dan pembelajaran yang dilakukan telah dirasakan ada perubahan.
” Kami berharap kepada Pj Gubernur , DPRPB dan DPR Kabupaten, MRP dan Biro Otsus serta semua pihak terkait yang berkaitan dengan pendidikan agar ditinjau kembali” tegas Ketua PGRI Provinsi Papua Barat, Elli Wayoi, kepada wartawan di Manokwari, Rabu (2/11/2022).
Menurut Wayoi, PGRI keberatan sebab ini akan sangat mempengaruhi pendidikan yang telah berlangsung selama 5 tahun.
“Kami minta waktu paling sedikit 3 tahun. Itu usulan kami,” sambungnya.
Elli Wayoi mengatakan, keresahan para guru ini bahkan sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
“Tim sudah bertemu dengan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Namun hingga saat ini belum ada hasil,” tutupnya.
Penulis : Marthina
Editor : Tesan
TopbNews.com