
Manokwari, TopbNews.com – Setelah beberapa bulan dijabat pelaksana tugas (Plt) jabatan Inspektur Papua Barat kini resmi memiliki pemimpin definitif.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melantik Erwin Saragih sebagai Kepala Inspektorat Papua Barat dalam upacara di Ruang Multimedia Kantor Gubernur, Jumat (17/10).
Pelantikan ini menjadi perhatian khusus, bukan hanya karena mengisi kekosongan jabatan strategis, tetapi juga karena tenggat waktu dari Kejaksaan Agung RI yang hanya tersisa beberapa hari.
Jika tak segera dilantik sebelum 22 Oktober 2025, Erwin yang berasal dari institusi Kejaksaan akan dikembalikan ke instansi asalnya.
“Pelantikan ini harus dilakukan lebih dulu karena ada batas waktu dari Kejagung. Jadi, Inspektorat kami prioritaska”, ujar Gubernur Dominggus Mandacan usai acara.
Erwin Saragih sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Papua Barat dan berhasil lolos seleksi terbuka jabatan tinggi pratama hingga masuk tiga besar.
Gubernur Dominggus berharap Erwin dapat memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Ia menegaskan pentingnya pembagian peran di dalam tim agar seluruh pegawai merasa memiliki tanggung jawab bersama.
“Saya minta seluruh staf diberdayakan. Tidak boleh ada yang bekerja sendiri-sendiri”, pesan Dominggus.
Usai dilantik, Erwin menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang sudah dijalankan selama masa tugasnya sebagai Plt.
Menurutnya, konsistensi dan sinergi menjadi kunci memperkuat sistem pengawasan keuangan dan pembangunan di Papua Barat.

“Yang sudah berjalan akan kita teruskan, tapi tentu dengan penyempurnaan di beberapa sisi”, kata Erwin.
Pelantikan Erwin menjadi awal dari rangkaian pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Gubernur Dominggus memastikan, 14 kepala OPD lainnya akan dilantik pada pekan depan.
Dengan penetapan ini, Papua Barat resmi memiliki Inspektur definitif setelah sekian lama mengalami kekosongan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan daerah. (*)
Penulis : Rian Lahindah