Enam Marga Distrik Tahota Sepakati Pemetaan Wilayah Adat

Manokwari Selatan, TopbNews.com – Upaya perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat di Kabupaten Manokwari Selatan menunjukkan kemajuan signifikan.

Enam marga di Distrik Tahota resmi menyepakati pemetaan wilayah adat mereka dalam sebuah pertemuan bersejarah yang digelar, Selasa (20/5/2025) di Balai Kampung Kaprus.

Kesepakatan ini difasilitasi Perkumpulan Eko Zona Papua, dan melibatkan marga-marga asli Distrik Tahota, yakni Bokoma, Sayori, Miskeni, Arhita, Mokiri, dan Iba.

Marga Timbowara, yang berbatasan langsung dengan wilayah Tahota, juga hadir sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi lintas batas adat.

Kepala Distrik Tahota turut serta bersama jajaran pemerintahan kampung, termasuk Kepala Kampung Kaprus, Reyop, Yarmatum, dan Seimeba.

Ketua Dewan Adat Distrik Tahota, Kilyon Sayori menegaskan dukungan lembaga adat terhadap proses ini. Selain itu, perwakilan dari Koramil dan Polsek Distrik Tahota hadir memastikan keamanan dan kelancaran jalannya kegiatan.

Perkumpulan Eko Zona Papua menjelaskan pemetaan wilayah adat dipandang sebagai langkah strategis dalam melestarikan kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin pengakuan hukum atas tanah ulayat milik masyarakat adat.

Dengan batas wilayah yang jelas, diharapkan potensi konflik agraria dapat diminimalisir dan pembangunan di Distrik Tahota dapat berjalan secara adil, berkelanjutan, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Inisiatif ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga pendamping dapat menciptakan fondasi yang kuat bagi keadilan sosial dan pelestarian budaya lokal di Tanah Papua. (rls)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!