Dugaan Pengelembungan Suara di Fakfak, Caleg Partai Gerindra Cabut Gugatan ke KPU PB

Saksi partai Gerindra Menarik Kembali gugatan keberatan kepada Pihak KPU Papua Barat Minggu (10/3/2024), (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Hari kedua pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Barat, Minggu (10/3/2024) kemarin siang, Calon Legislatif (Caleg) DPR Provinsi Papua Barat dari Partai Gerindra, Salim Al Hamid menarik kembali gugatan keberatan kepada Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat.

Sebelumnya, pada rapat pleno hari pertama di aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Papua Barat Arfai, Salim Al Hamid yang berasal dari Dapil Papua Barat 4 mengajukan laporan keberatan atas dugaan pergeseran dan/atau pengelembungan suara kepada salah satu caleg lain di tingkat Distrik Fak-Fak Tengah, Kabupaten Fak-fak.

“Persoalan yang kita hadapi kemarin harusnya diselesaikan di Fakfak, tapi karena keterlambatan dan mengacu pada regulasi dan ini adalah masalah internal serta yang mengajukan keberatan adalah saya. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mencabut keberatan saya,” ucap Salim dihadapan Komisioner KPU Papua Barat dan Bawaslu Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menjelaskan, Partai Gerindra telah mencabut berkas keberatan, sehingga KPU dan Bawaslu akan siapkan surat pernyataan mencabut laporan keberatan tersebut.

“Untuk partai Gerindra yang mencabut berkas keberatan ini tolong disiapkan surat pernyataan mencabut laporan keberatannya,” sebut Paskalis saat memimpin jalannya rapat pleno dan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan pencabutan gugatan keberatan oleh saksi partai Gerindra bersama pihak KPU Provinsi Papua Barat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!