
Jakarta, TopbNews.com – Masyarakat Papua Barat diminta pahami aturan undang-undang tentang pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Heriyanto dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, masyarakat hendaknya pahami aturan maupun undang-undang perihal aturan Penjabat Gubernur, Bupati maupun Wali Kota.
“Saya mau kasih tau Pasal 201 UU Pilkada nomor 10/2016 yang mengatur tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujarnya, Selasa (31/10) siang.
Selanjutnya, Pasal 201diberikan tafsir Konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.15/PUU/2022, yang mengatur harus ada Peraturan Teknis Pasal 20. Kemudian lahir Permendagri No.4 Tahuns 2023 sebagai Peraturan Teknis Penunjukan Penjabat.
Pasal 4 Permendagri No.4 Tahun 2023 menyatakan yang berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur adalah Menteri dan DPR Provinsi.
“Jadi jelas, selain DPR Provinsi, Pemerintah Pusat (Menteri) berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur. Semoga ini dipahami dengan baik,” ujarnya.
Diungkapkan, penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang diatur didalam Peraturan Mendagri No.4 Tahun 2023.
“Siapapun yang terpilih sebagai Penjabat Gubernur telah melalui proses Kawah candradimuka penilaian yang ketat soal kelayakan dan kepatutan. Ada yang namanya Tim Penilai Akhir yang berisikan menteri-menteri dari lintas sektor yang terlibat,” jelasnya.
Ditegaskannya, dari Tim Penilai Akhir akan diputuskan oleh Bapak Presiden RI.
“Jadi penunjukkan Penjabat Gubernur bukan keputusan atau keinginan Bapak Paulus Waterpauw,” tegas Heriyanto.
Penulis : Tesan