
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) minta eksekutif untuk segera menyerahkan hasil rancangan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum Sidang Paripurna Penetapan Anggaran Penetapan dan Anggaran Belanja (APBD) Induk Tahun Anggaran 2024.
Alasan permintaan lembaga perwakilan rakyat ini bukan sekedar meminta dokumen tetapi dibahas bersama untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna Non APBD tahun 2023 nanti.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Saleh Siknun menjelaskan, apabila pemerintah Papua Barat belum menyerahkan hasil rancangan perampingan OPD pada saat penetapan APBD Induk tahun anggaran 2024, legislatif akan menggunakan nomenklatur kelembagaan saat ini.
“Kalau misalnya usulan perampingan OPD ini belum kita (DPR-PB) sahkan dalam Perda Non APBD terkait dengan kelembagaan, maka DPR akan menggunakan nomenklatur kelembagaan sebelumnya,” ucap Saleh Siknun, Senin (25/9).
DPR Papua Barat berpandangan, perampingan OPD merupakan hal yang baik, karena eksekutif merasa hal ini penting apalagi dampak dari pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya sehingga berpengaruh pada berkurangnya APBD Provinsi Induk menjadi pertimbangan, terutama efisiensi kerja.
“Kita berharap pemerintah Provinsi Papua Barat miskin struktur tapi kaya fungsi,” tandasnya.
Sebelumnya Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat dari 47 menjadi 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) prosesnya sedang berlangsung dipimpin Pj Sekda Papua Barat.
Penulis : Tesan