
Manokwari, Topbnews.com – Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Papua Barat, Saleh Siknun mengatakan, PDI-P menargetkan delapan kursi pada DPR Papua Barat. Menurutnya, angka ini rasional dan sesuai pemetaan.
“Kita tidak muluk-muluk. Karena kita punya empat kursi saat ini, maka target kita adalah 7 sampai 8 kursi. Ini adalah angka yang rasional sesuai pemetaan 5 dapil,” ujar Siknun dalam konferensi persnya usai pendaftaran di KPU Papua Barat, Kamis (11/5) sore.
Dijelaskan Siknun, minimal masing-masing dapil 1 kursi namun ada dapil tertentu yang yang ditargetkan mendapat 2 kursi yaitu dapil 1 (Manokwari), dapil 2 (Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak), dapil 4 (Fak-Fak) dan Dapil 5 (Kaimana).
“Caleg kami terdistribusi baik karena kami tidak hanya mempertimbangkan kader partai tapi kultur, keterwakilan agama dan suku, sehingga kami optimis dapil tertentu akan menyumbang lebih dari 1 kursi,” katanya.
Disisi lain, tiga petahana yang dimiliki PDI-P kata Siknun merupakan kekuatan partai.
“Teman-teman incumbent ini punya basis yang terawat baik, sehingga diharapkan ada tambahan suara. Untuk dapil 1 ada Matias Menteng, dapil 3, Robert Manibuy dan Saleh Siknun di dapil 4. Apapun mekanisme yang digunakan baik sistem terbuka atau tertutup, kami siap,” katanya.
Disinggung soal bacaleg yang berstatus mantan narapidana, Saleh Siknun mengatakan, DPD PDI-P Papua Barat memiliki 1 Bacaleg dengan latar belakang tersebut, namun telah memenuhi semua persyaratan.
“Sesuai dengan aturan diperbolehkan. Ada 1 calon. Intinya selama ruang itu dibuka, kami jalan sesuai aturan dan bacaleg kami sudah melalui semua persyaratan,” terangnya.
Sebagai informasi, Partai PDI-P melakukan pendaftaran secara serentak di seluruh Indonesia, Kamis (11/5). Untuk Papua Barat, Sesuai dengan instruksi partai jumlah caleg yang diusulkan sebanyak 35 orang dengan komposisi dapil 1 sebanyak 12 orang dengan kuota perempuan 3 orang, dapil 2 sebanyak 5 orang dengan 4 perempuan, dapil 3 sebanyak 5 orang dengan 2 perempuan, dapil 4 sebanyak 6 orang dengan kuota perempuan 2 dan dapil 5 berjumlah 7 orang dengan 2 perempuan.
Terkait perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2023, pasal 8 ayat (2), dalam hal perhitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan keatas, Siknun mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kader cadangan yang akan menggantikan satu bacaleg laki-laki.
“Nanti kita menyesuaikan. Dan untuk hal itu, kita sudah menyiapkan kader cadangannya. Dan itu hanya di dapil 5, sementara dapil lainya sudah memenuhi kuota,” tutupnya.
Penulis : Tesan