
Jayapura, TopbNews- Seorang Pemuda berinisial FG (18) ditangkap petugas Opsnal Sat Reskrim Polsek Jayapura Selatan saat menjual barang hasil curiannya di Expo Waena Distrik Heram, Jumat (28/04) Sore.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut.
“Berawal saat tim opsnal melakukan penyelidikan melalui media sosial dan menemukan akun Facebook milik pelaku yang mana pelaku memposting barang yang diduga milik korban berupa 1 unit Laptop Asus Intel core I5 di posting melalui Facebook market place seharga Rp.7,5 juta,”ujarnya.
Kapolsek menambahkan, Tim kemudian merespon dagangan pelaku dengan berpura-pura ingin membeli laptop tersebut dengan harga deal sebesar Rp.5 juta dan sepakat bertemu di Expo waena di samping pompa bensin.
“Saat pelaku tiba kemudian tim turun dari kendaraan dan segera meringkus pelaku. Pada saat kami lakukan penangkapan, pelaku kurang koperatif karena saat tim menanyakan barang yang diposting milik siapa pelaku terkesan menutupi dan menyangkal,” kata Kapolsek.
Ditambahkan, setelah ditanyakan berulang kali pelaku pun berbicara jujur bahwa barang tersebut dicuri dari salah satu rumah milik dinas BPOM Entrop.
“Tim kemudian bertolak balik menuju ke Mako Polsek Jayapura Selatan, setibanya di depan gapura Walikota pelaku berusaha lompat dari mobil dan berusaha melarikan diri akan tetapi tim opsnal dengan sigap berusaha mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap kembali,” ucapnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana hasil pengembangan interogasi pelaku juga merupakan pelaku pencurian di Kompleks kampung Buton beberapa waktu sebelumnya. “Kini pelaku dalam proses penyidikan oleh penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis : Natalia