
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Hery Towansiba
Manokwari, TopbNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar Rapat Pleno Tertutup atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor.016/PM.00.01/K.PB/2023 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Pegunungan Arfak.
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Hery Towansiba menyampaikan, dalam rapat tersebut KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten/Kota Hasil Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat berjumlah 33.876 pemilih.
“Jadi Pleno kami hari ini menetapkan DPS Hasil Rekomendasi Bawaslu Papua Barat adalah 33.876 pemilih, terdiri dari 17.291 pemilih laki-laki dan 16.585 pemilih perempuan yang tersebar pada 10 distrik, 166 kelurahan/desa dan 182 TPS,” katanya kepada sejumlah awak media usai Pleno.
Berdasarkan Hasil tersebut, tercatat selisih 8.638 orang. Selisih ini diperoleh dari hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Provinsi Papua Barat, Pada Kamis (13/4) yang berjumlah 42.514 pemilih.
“Ada selisih 8 ribuan, jumlah ini sementara kami simpan/tangguhkan karena belum memiliki E- KTP. Masih ada beberapa tahapan kedepan masuk dalam perbaikan, selanjutnya jika mereka sudah memiliki E-KTP pasti akan terakomodir karena sudah ada data di SIAK. Jadi masyarakat pegaf tidak perlu kuatir tidak menggunakan hak pilihnya. Semua akan terakomodir,” jelasnya.
Lebih lanjut Hery Towansiba mengatakan, Dukcapil Kabupaten Pegaf melalui Sekretarisnya menyampaikan, bila pihaknya akan melakukan perekaman untuk mengakomodir masyarakat yang belum memiliki E-KTP.
“Belum tahu kepastian mereka lakukan perekaman itu kapan. Tapi tadi dukcapil juga sampaikan bahwa untuk angka 42ribu itu yang ada selisihnya pasti lakukan perekaman secepatnya. Kendalanya alat perekaman mereka terbatas, tapi mereka akan tetap bekerja maksimal,”ungkapnya seraya menambahkan Rapat Pleno dihadiri KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Pegaf dan anggota, Sekretaris Dukcapil Pegunungan Arfak.
Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan surat Rekomendasi kepada KPU untuk melakukan audit terhadap proses pemuthakiran data dan penyusunan daftar Pemilih di KPU Kabupaten Pegunungan Arfak yang sudah ditetapkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS di tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak dan melakukan perbaikan terhadap DPS sesuai dengan data Pemilih hasil sinkronisasi bahan coklit Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Data DP4 dan Pemuthakiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rekomendasi ini diterbitkan, karena Bawaslu menemukan adanya data yang tidak rasional dimana Data Pemilih lebih besar yaitu 42.514 pemilih dari jumlah penduduk 39.472 jiwa.
Penulis : Tesan