
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elisa Idjie (Foto : Tesan/Topbnews.com)
Manokwari, Topbnews.com –
Dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat dengan agenda Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), terkuak DPS Kabupaten Pegaf berjumlah 42.514 pemilih, sedangkan jumlah penduduknya 39.586 jiwa.
Terkait data tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat, Elias Idie menilai data tersebut tidak rasional, sehingga KPU Papua Barat harus segera melakukan atensi terhadap DPS Pegunungan Arfak.
“Kalau pemilih lebih banyak dari penduduk berarti bisa saja ada hal yang apakah memang ini benar-benar kerja yang tidak akurat secara internal ataukah memang ada hal lain yang mempengaruhi, tetapi kita berharap bahwa apa yang tidak rasional ini harus diperbaiki oleh KPU, dalam arti memastikan data bahwa ternyata ada yang tidak masuk akal, masa pemilih 42 ribu jauh lebih besar dari penduduk 39 ribu. Bila perlu KPU Papua Barat langsung ambil alih,” ujarnya.
Bawaslu kata Idie akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Papua Barat untuk menindaklanjuti penyelesaian dugaan penggelembungan jumlah pemilih sementara di Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Bawaslu segera mungkin kita keluarkan rekomendasi kepada KPU Papua Barat untuk segera memperbaiki elemen data pada DPS Kabupaten Pegaf,” tegas Idie.
Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menegaskan, tidak ada unsur penggelembungan data pemilih, karena data yang digunakan murni data satu pintu dari KPU RI yang diterima dari Ditjen Dukcapil.
“DPS Pegaf lebih tinggi dari jumlah penduduk karena data yang kami terima baru sekitar 30 persen perekaman KTP-El. Data penduduknya sudah ada di SIAK tapi belum melakukan perekaman, sehingga ini harus kita dorong bersama,” katanya.
Dijelaskannya, KPU Provinsi akan dalami karena terjadi selisih 4000 sampai 5000 data secara keabsahan nomor Induk Kependudukan (NIK) ada dalam Sistem informasi Kependudukan (SIAK) dengan demikian penduduk ini sah terdaftar dalam pemerintah Republik Indonesia yang secara berjenjang ada di catatan Dukcapil Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Lantas apakah KPU keluarkan, tentu tidak karena mereka adalah potensi pemilih yang harus kita temukan,” ujarnya.
Paskalis menuturkan, selisih data ini akan menjadi atensi internal KPU dan dikonfirmasi ke dinas Dukcapil Kabupaten Pegunungan Arfak, namun logikanya dari 35 ribu hingga 40ribu data DP4 yang diterima KPU maka sudah ada pemilih potensial jadi naik 1000 – 2000 pemilih itu dirasionalisasi.
“Setelah KPU menerima data pemilih potensial dan ada kenaikan data 1000 orang hal tersebut masih rasional. Namun karena ini lebih dari 1000 bahkan 6000 maka KPU dan Pemerintah Daerah setempat akan kembali melakukan pengecekan,” pungkasnya.
Penulis : Tesan