
Jayapura, TopbNews- Melalui Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 451.1/3668/SET Tanggal 27 Maret 2023, Pemerintah Papua, resmi melarang pelaksanaan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN di seluruh Papua.
“Kalau pusat bilang A (larangan buka puasa bersama bagi ASN-red) kita ikut saja. Tapi secara resmi kita belum dapat (Surat Edaran) dari pusat. Setelah dapat (Surat Edaran) kita lakukan,” terang Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun di Jayapura, Selasa (29/3).
Sementara dikutip dari laman media sosial Pemerintah Papua, tampak unggahan Surat Edaran pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi seluruh ASN. Dimana isi surat edaran jelas meminta ASN Pemprov Papua bahkan Kabupaten/Kota di seluruh Papua meniadakan buka puasa bersama.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto memastikan siap menjalankan perintah atasan. Dimana dirinya pun telah menginstruksikan jajarannya untuk meniadakan agenda berbuka puasa bersama. Kegiatan buka puasa, akan diganti dengan acara lain seperti memberi santunan kepada pihak yang membutuhkan.
“Bahkan sudah kita lakukan beberapa pekan lalu dimana kita melakukan Anjangsana ke Panti Asuhan Darul Ulum Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. Dimana memang kita ingin berbagi dengan mereka yang lebih membutuhkan,” tutup Jeri.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo minta buka puasa bersama Pejabat – ASN ditiadakan serta diganti dengan agenda yang lebih berguna seperti pemberian santunan bagi warga membutuhkan serta hal sejenisnya. Hal itu direspon Mendagri Tito Karnavian dengan meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia meniadakan agenda buka puasa bersama. (*)
Penulis: Natalia