
Manokwari, TopbNews.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan. Salah satunya berinisial AM, 41 tahun, yang disebut sebagai komisioner KPU Provinsi Papua Barat.
Satu tersangka lainnya berinisial TJ, 28 tahun, berstatus ibu rumah tangga.
Keduanya diamankan secara terpisah pada Selasa (11/8/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Trikora Arfai, Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Sudah, Bang. Baru saja selesai kami gelar perkara pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Polresta Manokwari,” ujarnya via WhatsApp, Kamis (20/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum keduanya.
Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan penyidik Polresta Manokwari masih mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/TOP-01)