Penyusunan Kurikulum Konteks Papua Terbentur Regulasi

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba. (Foto: Tesan/ TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews – Menyikapi usulan Kurikulum Kontekstual Papua, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai instansi teknis berpedoman pada regulasi.

“Apapun yang berhubungan dengan PP 106, rujukannya adalah Perdasi. Ketika perdasi turun maka disitu akan turun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya. Kita tidak berbicara kalau tidak ada payung hukum yg mengikat kita semua. Itu juga akan berbahaya,” terangnya dalam Dialog Multipihak Pendidikan mengusung tema Akses dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Pada Sektor Pendidikan Bagi Peserta Didik Orang Asli Papua, Rabu (22/2).

Menurutnya, Penyusunan Indikator Otsus harus segera diselesaikan sehingga baik provinsi maupun kabupaten kota memahami bagiannya masing-masing.

“Inilah yang harus segera dituntaskan untuk kita semua supaya indikator untuk provinsi apa, kabupaten dan kota apa. Selanjutnya didorong dengan regulasi dan dibawa ke pusat supaya SIPD pusat disesuaikan dengan kondisi daerah yang ada agar menjawab persoalan kita. selama belum ada regulasinya ya seperti ini sudah,” ungkapnya sekaligus menjawab pertanyaan dari peserta.

Disadarinya, dibandingkan dengan daerah lainnya, memang dari beberapa faktor dengan sistem kurikulum yang berubah-ubah. Daerah, mengalami kesulitan dalam menyesuaikan kebijakan pusat. Meski demikian keinginan daerah juga tidak serta merta dapat langsung diakomodir.

“Kita menginginkan semua yang baik untuk anak didik kita dan juga para pengajar, tetapi tentu saja harus sesuai dengan aturan,” tutupnya.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!